Oknum dosen IAKN Tarutung tersangka kasus sodomi

id berita sumut,polres taput tetapkan oknum,berita medan terkini,polres taput tetapkan oknum dosen sodomi mahasiswanya jadi

Oknum dosen IAKN Tarutung tersangka kasus sodomi

Petugas Polres Tapanuli Utara menahan NTL (tengah), oknum dosen IAKN Tarutung yang diduga menyodomi mahasiswanya. (ANTARA/ HO)

Tersangka NTL sudah ditahan oleh penyidik PPA Polres Tapanuli Utara

Medan (ANTARA) - Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tapanuli Utara menetapkan NTL (33), oknum dosen Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung sebagai tersangka karena diduga menyodomi mahasiswanya.

"Tersangka NTL sudah ditahan oleh penyidik PPA Polres Tapanuli Utara," kata Kasi Huma Polres Taput Aiptu W. Baringbing, Sabtu.

Ia menyebutkan penetapan tersangka NTL dilaksanakan Jumat (3/6) dan hari itu juga dilakukan penahanan.

Penetapan NTL sebagai tersangka, setelah penyidik menemukan alat bukti yang kuat dan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan ahli berupa Visum Et Refertum (VER).

"Terhadap tersangka dikenakan melanggar Pasal 292 KUH Pidana (Perbuatan cabul sama kelamin) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Kasi Humas Polres Tapanuli Utara itu.

Sebelumnya, seorang Dosen IAKN, NTL (33) dilaporkan oleh mahasiswanya sendiri atas kasus pencabulan berupa sodomi.

Pelapor yang menjadi korban atas kasus tersebut yakni KS (21) mahasiswa di Perguruan Tinggi tersebut.

Korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tapanuli Utara, Rabu (25/5).

Peristiwa cabul dalam bentuk sodomi terjadi pada korban Rabu (28/4) sekira pukul 22.00 WIB, di rumah pelaku NTL, di Silangkitang Sipaholon, Kabupaten Tapanuli Utara,Sumatera Utara.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE