
Bea Cukai Tanjungpinang musnahkan barang ilegal senilai Rp2,5 miliar

Tanjungpinang (ANTARA) - Kantor Bea dan Cukai Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan barang ilegal senilai Rp2,5 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp1,4 miliar.
"Barang ilegal yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan periode tahun 2020-2021," kata Kepala Bea dan Cukai Tanjungpinang Tri Hartana usai kegiatan pemusnahan di tempat pembuangan akhir, Selasa (14/6).
Barang yang dimusnahkan berupa 1,6 juta batang rokok ilegal, 3,2 juta minuman beralkohol, 10 unit ponsel berbagai merek, tujuh skuter listrik, dua unit komputer macbook, 40 unit CPU bekas, 101 unit laptop, serta 300 karung gula rafinasi.
Baca juga:
450 jamaah kloter pertama Embarkasi Haji Batam negatif COVID-19 dan siap berangkat
Gantikan ayahnya yang telah meninggal, Anna jadi haji termuda di Batam
Barang-barang tersebut masuk dari luar negeri tanpa memiliki dokumen resmi.
Menurutnya tindakan barang ilegal berdampak buruk pada masyarakat dan negara, karena pelaku tidak membayar pungutan negara berupa bea masuk cukai dan pungutan impor lainnya.
"Pemusnahan ini menimbulkan efek jera bagi pelaku tindakan ilegal," ujar Tri.
Baca juga:
Kenaikan tarif listrik tidak berlaku di Batam
Petugas kebersihan bandara temukan janin di tempat sampah
Pihaknya mengharapkan dukungan semua pihak agar jumlah pelanggar barang ilegal makin berkurang.
Masyarakat, khususnya pelaku usaha juga diimbau menjalankan usaha secara legal sebagai salah satu aspek untuk menyukseskan program pemulihan ekonomi nasional.
Pewarta : Ogen
Editor:
Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
