Logo Header Antaranews Kepri

Bupati Langkat nonaktif diperiksa PPNS KLHK terkait konservasi alam

Kamis, 16 Juni 2022 11:24 WIB
Image Print
Dokumentasi - Terdakwa Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (tengah) duduk menunggu dimulainya sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/6/2022). Sidang beragendakan pembacaan dakwaan kepada Terbit dalam kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa 2020-2022. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.

Jakarta (ANTARA) - Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin diperiksa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Gedung KPK terkait dengan dugaan tindak pidana konservasi Sumber Daya Alam.

"Hari ini, sebagaimana penetapan Majelis Hakim pada PN Jakarta Pusat, diagendakan pemeriksaan TRP/Bupati Langkat sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana di bidang konservasi SDA (Sumber Daya Alam) hayati dan ekosistemnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.

Ali mengatakan fasilitas pemeriksaan oleh KPK sebagai bentuk koordinasi dan sinergi antar penegak hukum. Karena Terbit berstatus terdakwa dalam perkara dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).

Sebelumnya, Terbit juga pernah diperiksa PPNS KLHK di Gedung KPK.

Usai diperiksa, ia mengaku satwa lindungi yang ditemukan rumah pribadi-nya hanya titipan.

"Saya tidak ada memeliharanya karena dititipkan," ucap Terbit.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PPNS KLHK periksa Bupati Langkat nonaktif di Gedung KPK



Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026