Begini penjelasan KPU tentang kronologi berita acara yang lambat terbit

id KPU ,Hasyim Asy'ari ,PHPU Pilpres ,TPN Ganjar-Mahfud,berita acara lambat terbit,dkpp

Begini penjelasan KPU tentang kronologi berita acara yang lambat terbit

Tangkapan layar - Ketua KPU Hasyim Asy'ari (ketiga dari kiri) menjelaskan kronologi dalam sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa. ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menjelaskan kronologi terlambatnya penerbitan berita acara penerimaan berkas bakal calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024, yakni dua hari setelah tanggal pendaftaran berakhir pada 25 Oktober 2023.

Latar belakang penjelasan dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, tersebut bermula ketika salah satu ahli yang dihadirkan tim hukum TPN Ganjar-Mahfud, Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto, menekankan DKPP yang menyoroti kejanggalan yang dilakukan KPU.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyoroti penerbitan berita acara yang lebih lambat itu sebagai tindakan yang tidak lazim karena tidak dilakukan sesuai dengan hukum-hukum administrasi.

Hasyim menjelaskan, bakal paslon presiden dan wakil presiden nomor satu dan tiga mendaftar ke KPU pada tanggal 19 Oktober 2023. Kemudian, paslon nomor urut dua mendaftar ke KPU pada hari terakhir pendaftaran, yaitu pada 25 Oktober 2023.

“Semua bakal pasangan itu begitu mendaftar, kategori yang digunakan KPU hanya satu, yaitu dokumen pencalonannya lengkap atau tidak,” kata dia.

Ketiga bakal paslon tersebut kemudian diberikan surat pengantar tes kesehatan ke RSPAD Gatot Subroto. Lalu, hasil pemeriksaan kesehatan diserahkan ke KPU pada 27 Oktober 2023 dan menjadi dokumen persyaratan.

Karena itu, kata Hasyim, KPU baru dapat menerbitkan berita acara setelah diterimanya surat hasil pemeriksaan kesehatan.

“Dalam pandangan KPU, saat membuat berita acara pendaftaran, logisnya di tanggal 28 Oktober, bukan saat penerimaan pendaftaran walaupun sudah ada penilaian dari DKPP,” ujarnya.

Atas jawaban KPU tersebut, Aan mengatakan seharusnya KPU menuliskan berita acara sesuai dengan tanggal para bakal calon mendaftar karena rawan timbul kecurangan.

Baca juga:
KPU sebut dua parpol di Kepri ajukan gugatan PHPU ke MK

Berikut tahapan Pilkada serentak 2024

KPU RI bentuk badan ad hoc pilkada mulai 17 April 2024


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU jelaskan kronologi terlambatnya penerbitan berita acara

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE