Pemerintah Indonesia larang jamaah haji bepergian selain di kota perhajian

id Haji,Info haji,Mekkah,Madinah

Pemerintah Indonesia larang jamaah haji bepergian selain di kota perhajian

Ilustrasi - Jamaah haji berdoa setibanya di tanah air di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu (17/7/2022). ANTARA FOTO/Umarul Faruq/aww.

Sesuai ketentuan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi bahwa kota perhajian adalah dua kota suci yaitu Mekkah Al-Mukarramah dan Madinah Al-Munawaroh

Jakarta (ANTARA) - Plh Kepala Biro Humas dan Data Kementerian Agama Wawan Djunaedi mengatakan Pemerintah Indonesia melarang jamaah haji bepergian ke kota lain selain kota perhajian sesuai ketentuan otoritas Arab Saudi.

"Sesuai ketentuan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi bahwa kota perhajian adalah dua kota suci yaitu Mekkah Al-Mukarramah dan Madinah Al-Munawaroh," ujar Wawan dalam konferensi pers pelaksanaan ibadah haji di Jakarta, Senin.

Wawan mengatakan selama pelaksanaan ibadah haji, jamaah tidak boleh meninggalkan dua kota suci tersebut dengan alasan apapun. Jamaah diperbolehkan meninggalkan kota perhajian hanya untuk proses datang dan kembali ke negara asal.

Ia mengatakan bepergian selain ke kota-kota perhajian dapat merugikan jamaah seperti apabila sakit, kecelakaan, atau hal-hal yang tidak diinginkan. Terlebih hingga saat ini suhu udara masih tergolong ekstrem dengan rata-rata 44 derajat Celsius sehingga sangat rawan.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jamaah haji dilarang bepergian selain di kota perhajian

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE