
KPK targetkan pelimpahan kasus Yaqut Cholil setelah musim haji 2026

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan pelimpahan kasus dugaan korupsi kuota haji dengan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dapat terlaksana setelah musim haji 2026 berakhir.
“Kami dengan teman-teman (internal KPK, red.) sudah mendiskusikan bahwa nanti setelah selesai semuanya ibadah haji ini,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Menurut Asep, KPK menargetkan hal tersebut karena mempertimbangkan proses selanjutnya setelah pelimpahan, yakni persidangan.
Terlebih, kata dia, saat ini banyak saksi kasus kuota haji yang bertugas dalam penyelenggaraan haji 2026.
Baca juga: Kloter pertama Embarkasi Batam awali pemulangan jamaah haji ke Tanah Air
“Jangan sampai pada saat persidangan itu juga yang bersangkutan masih melaksanakan tugasnya dalam kegiatan haji ini sehingga nanti berdampak terhadap pelaksanaan hajinya,” katanya.
Sebelumnya, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK limpahkan kasus Yaqut Cholil setelah musim haji 2026 berakhir
Pewarta : Rio Feisal
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
