LSM: "Citayam Fashion Week" langgar UU Lalu Lintas

id Citayam fashion week, dukuh atas SCBD, remaja SCBD

LSM: "Citayam Fashion Week" langgar UU Lalu Lintas

Tangkapan layar Gubernur DKI Anies Baswedan (dua dari kiri) mengajak pejabat keuangan Uni Eropa berjalan seperti model atau "catwalk" di tempat penyeberangan jalan di Dukuh Atas atau "SCBD" di Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2022). ANTARA/Instagram@aniesbaswedan/dewa

Diatur dalam Pasal 131 dan 132
Jakarta (ANTARA) - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jakarta Watch menyatakan peragaan busana dengan slogan Citayam Fashion Week di trotoar dan penyeberangan jalan kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat, melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Diatur dalam Pasal 131 dan 132," kata Ketua Jakarta Watch Andy William Sinaga di Jakarta, Sabtu.

Untuk itu, ia mendukung pelarangan unjuk busana di kawasan yang kini dikenal dengan sebutan "Sudirman Citayam Bojonggede Depok" (SCBD) itu dengan slogan Citayam Fashion Week.

Ia pun menilai pernyataan Gubernur DKI Anies Baswedan tidak tepat karena tidak melarang aksi anak-anak muda itu.

"Sebagai Gubernur, Pak Anies harus paham undang-undang dan kalau mau memfasilitasi pelaksanaan fashion week tersebut dapat difasilitasi di gelanggang remaja/olah raga yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta," ucapnya.

Dalam Pasal 131 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur secara jelas hak pejalan kaki untuk disediakan tempat penyeberangan, trotoar dan fasilitas lainnya.

Sedangkan pada Pasal 132 disebutkan para pejalan kaki apabila menyeberang wajib menggunakan tempat yang telah ditentukan.

Dalam Pasal 274 dan 275 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 itu mengatur sanksi berupa ancaman pidana satu sampai dua tahun tahun penjara dan denda maksimal Rp24 juta sampai Rp50 juta.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan tidak melarang aksi remaja melakukan peragaan busana atau Citayam Fashion Week di Dukuh Atas atau yang saat ini dikenal "SCBD".

"Selama belum ada surat maka tidak ada larangan," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat kemarin.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menepis pertanyaan awak media soal pertimbangan yang membahayakan karena diadakan di penyeberangan jalan.

"Bukan (terkait membahayakan), selama belum ada surat berarti belum ada ketentuan. Itu adalah clickbait semuanya dan membantu meningkatkan traffic anda itu, betul tidak?" ujar Anies kepada wartawan.






Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Peragaan busana di Dukuh Atas dinilai langgar UU Lalu Lintas

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE