Bareskrim Polri tahan empat tersangka kasus ACT

id tersangka act ditahan, ahyudin ditahan, aksi cepat tanggap, mabes polri, dittipideksus bareskrim polri, dirtipideksus ba

Bareskrim Polri tahan empat tersangka kasus ACT

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan memberikan keterangan pers penahanan tersangka ACT, di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Jumat (29/7/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipedksus) Bareskrim Polri menahan empat orang tersangka kasus dugaan penggelapan dan pencucian uang oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), karena dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti.

"Penyidik memutuskan melakukan proses penahanan kepada empat tersangka tersebut, karena penyidik mengkhawatirkan adanya barang bukti yang dihilangkan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawa, di Bareskrim Polri, Jumat malam.

Menurut Whisnu, para tersangka terbukti mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara memindahkan beberapa dokumen yang ada di Kantor ACT.

"Terbukti minggu lalu kami melaksanakan penggeledahan di kantornya ACT ada beberapa dokumen yang sudah dipindahkan dari kantor tersebut, sehingga kekhawatiran penyidik, para tersangka tersebut akan menghilangkan barang bukti,” kata dia.

Keputusan penahanan para tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri terhitung sejak tanggal 29 Juli sampai dengan 17 Juli mendatang.

Dalam perkara ini, penyidik menemukan fakta, ACT selain mengelola dana dari Boeing sebesar Rp103 miliar, juga mengelola dana donasi dari masyarakat sekitar Rp2 triliun yang dikumpulkan dari periode 2005 sampai dengan 2020.

Kemudian para tersangka diduga menyelewengkan dana donasi senilai Rp450 miliar dari periode 2015 sampai dengan 2022 untuk biaya operasional yayasan.

Empat tersangka, yakni mantan Presiden ACT yakni inisial A, IK selaku Presiden ACT, HH salah satu pembina ACT dan NIA selaku Ketua Dewan Pembina ACT.

 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri menahan empat tersangka ACT

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE