
Kanwil Kemenkumham nonaktifkan dua Kalapas yang terlibat pungli

Untuk sementara dua orang kalapas dibebastugaskan yakni Kalapas Parepare dan Kalapas Takalar sedang kami panggil di sini dan kami adakan pemeriksaan
Makassar (ANTARA) - Pimpinan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menonaktifkan dua kepala lembaga pemasyarakatan (kalapas) di Provinsi Sulawesi Selatan atas dugaan pungutan liar (pungli).
"Untuk sementara dua orang kalapas dibebastugaskan yakni Kalapas Parepare dan Kalapas Takalar sedang kami panggil di sini dan kami adakan pemeriksaan," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulsel Suprapto kepada wartawan di Makassar, Senin.
Ia menjelaskan, pemanggilan dua kepala lapas tersebut guna pemeriksaan secara internal atas adanya laporan dugaan pungli di lapas masing-masing untuk memastikan kebenarannya.
Dugaan pungli tersebut menyusul beredarnya informasi di media bahwa ada oknum pegawai Lapas Klas II B Takalar berinisial E diduga menerima dana dari pihak keluarga tahanan melalui bukti kwitansi senilai Rp15 juta agar mengatur tahanan tersebut dikeluarkan dari lapas setempat tepat di hari 17 Agustus 2022.
Dari pemeriksaan awal, Kepala Lapas yang bersangkutan menyatakan tidak ada pungutan. Namun bukti yang ada, ungkap dia, setelah ditelusuri ada nominal, tapi tidak ditulis nama orang, ada pula saksi, tapi tidak ditulis namanya, serta oknum pegawai lapas, walaupun sudah ada tanda tangan.
Meski demikian, adanya tanda tangan di kuitansi tersebut, apakah betul ada pungutan atau tidak, kata dia, belum bisa dijadikan dasar barang bukti kuat dalam ketentuan hukum.
"Kami melihat dan sudah mengambil langkah-langkah, antara lain kalapas dipanggil dan kita melakukan pemeriksaan," ucapnya menegaskan.
Begitu pula kasus dugaan Pungli di Lapas Parepare, pihaknya telah memanggil Kepala Lapasnya untuk menjelaskan masalah tersebut apakah benar atau tidak. Tapi, dari pengakuannya menyatakan tidak benar informasi itu.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dua Kalapas di Sulsel dibebastugaskan terkait dugaan pungli
Pewarta : M Darwin Fatir
Editor:
Nikolas Panama
COPYRIGHT © ANTARA 2026
