KPPU dalami dugaan kartel feri Batam-Singapura

id Dugaan kartel feri batam-singapura,KPPU,Tiket kapal feri,Kepri

KPPU dalami dugaan kartel feri Batam-Singapura

Penjualan tiket kapal feri Batam-Singapura di Pelabuhan Internasional Batam Centre. ANTARA/Yude

Batam (ANTARA) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I Medan mendalami laporan terkait dengan dugaan kartel feri Batam-Singapura.

"Pada saat ini, KPPU masih mendalami laporan dari masyarakat terkait dengan dugaan kartel Feri Batam-Singapura," ujar Kepala KPPU Kanwil I Medan Ridho Pamungkas di Batam Kepulauan Riau, Jumat.

Ridho mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan diskusi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan asosiasi pelaku usaha yang bernaung di bawah Kadin Batam.

“Kami juga sudah melakukan klarifikasi terhadap laporan yang masuk ke KPPU, serta melakukan pengumpulan data dan informasi dari lapangan," katanya.

Setelah itu, ketika data dan informasi yang dibutuhkan dalam tahap klarifikasi laporan dinilai sudah cukup, menurut dia, tim tidak diharuskan klarifikasi kepada pihak operator kapal.

Namun, untuk melengkapi analisis terkait dugaan kartel tersebut, tim sedang mempersiapkan permintaan data dan keterangan secara tertulis kepada pihak operator kapal dan pemangku kepentingan lain di Kota Batam.

Hingga saat ini, kata Ridho, pihaknya belum dapat menyatakan telah menemukan dugaan kartel feri Batam-Singapura. Akan tetapi, baru sebatas pada adanya dugaan terjadinya penetapan harga tiket kapal.

Indikasi yang diperoleh tim, antara lain, adanya kenaikan harga tiket feri secara signifikan dengan harga yang sama dan dilakukan secara serentak.

Menjadi tidak logis dengan spesifikasi kapal dan biaya operasional yang berbeda, lanjut dia, operator kapal akan menawarkan harga yang sama pada tingkat yang tidak kompetitif.

Apabila setelah melalui tahap penegakan hukum ditemukan adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU dapat menjatuhkan sanksi berupa denda minimal Rp1 miliar dan maksimal 10 persen dari penjualan atau 50 persen dari keuntungan selama mereka menjalankan praktik kartel.

Selain denda, KPPU juga dapat memerintahkan kepada pelaku usaha untuk membatalkan kesepakatan atau perjanjian kartel tersebut sehingga kembali pada mekanisme pasar.

Dijelaskan bahwa sanksi KPPU hanya diberikan kepada pelaku usaha. Apabila ada pihak lain yang turut berperan, KPPU dapat menyatakan pihak lain tersebut bersalah dan memberikan rekomendasi kepada institusi atau lembaga yang mengawasi pihak lain tersebut.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE