Batam (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau menetapkan minimal syarat dukungan keanggotaan partai politik sebagai peserta Pemilu 2024 di wilayah itu sebanyak 1.000 orang.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Batam, William Seipattiratu mengatakan untuk dapat menjadi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024, parpol harus mengantongi minimal 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan parpol tingkat kabupaten/kota.
"Keanggotaan partai politik di Batam paling sedikit 1000 orang atau 1/1000 dari jumlah penduduk Batam yaitu 1.170 orang sesuai SK KPU nomor 258 tahun 2022," kata William saat dihubungi melalui sambungan telepon di Batam, Senin.
Baca juga:
Permainan rakyat meriahkan HUT RI di Pulau Perbatasan
Subaru pilih Batam sebagai pasar kedua setelah Jakarta
Ia mengatakan untuk Kota Batam sesuai SK KPU nomor 194 tahun 2022 tentang penetapan jumlah kabupaten/kota dan kecamatan serta jumlah penduduk kabupaten/kota di setiap provinsi sebagai pemenuhan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan adalah 6 dari 12 kecamatan untuk kepengurusan dan 1000 orang paling sedikit untuk keanggotaan.
Di samping itu, untuk persyaratan pendaftaran telah diatur di UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, salah satu persyaratan adalah partai politik harus memiliki kepengurusan di semua provinsi, memiliki kepengurusan di 75 persen kabupaten/kota dan memiliki kepengurusan paling sedikit di 50 persen kecamatan.
Lebih lanjut, William mengatakan waktu pengisian data di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dibatasi hingga masa pendaftaran berakhir yaitu 14 Agustus 2022.
Untuk membantu partai politik, pihaknya telah menyiapkan ruang bantu (helpdesk) yang dapat dijadikan sebagai sarana konsultasi dan komunikasi parpol terkait tahapan tersebut.
Baca juga:
BP Batam catat realisasi investasi PMA sebesar Rp5,116 triliun sepanjang semester I-2022
McDermott Batam rekrut 12 ribu pekerja hingga tahun 2024
"Parpol juga bisa konsultasi secara online di helpdesk" ujar William.
Ia juga menegaskan pendaftaran parpol dilakukan di KPU RI melalui pimpinan pusat masing-masing parpol.
"Tugas KPU Kota Batam nantinya yakni melakukan verifikasi administrasi dan faktual kepengurusan maupun keanggotaan parpol setelah persyaratan pendaftarannya dinyatakan diterima oleh KPU RI" katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU Batam : dukungan keanggotaan parpol minimal 1.170 orang
Berita Terkait
1.351 calon PPPK Tanjungpinang ikut seleksi kompetensi berbasis CAT
Rabu, 4 Desember 2024 19:25 Wib
Dispora Kota Batam siapkan bibit atlet baru untuk POPDA X Kepri
Rabu, 4 Desember 2024 19:09 Wib
Dinas KP2 Batam fokus kembangkan 80 kelompok wanita tani tahun 2025
Rabu, 4 Desember 2024 18:17 Wib
Pemkot Batam pastikan ketersediaan bahan pangan jelang natal
Rabu, 4 Desember 2024 18:04 Wib
Disdukcapil Kota Batam layani masyarakat rentan permudah pencatatan sipil
Rabu, 4 Desember 2024 17:51 Wib
Disperindag Batam jemput bola guna tingkatkan kepemilikan Fuel Card 5.0
Rabu, 4 Desember 2024 16:34 Wib
Korbinmas Polri: Situasi kamtibmas usai pilkada berjalan dengan baik
Rabu, 4 Desember 2024 15:44 Wib
25.108 pemilik kendaraan di Kota Batam miliki kartu pengendali Pertalite
Rabu, 4 Desember 2024 14:40 Wib
Komentar