Logo Header Antaranews Kepri

Pemberlakuan tarif baru ojek daring ditunda

Minggu, 14 Agustus 2022 18:26 WIB
Image Print
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di depan Stasiun Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Selasa (9/8/2022). ANTARA FOTO/Fauzan/aww. (ANTARA FOTO/FAUZAN)

Jakarta (ANTARA) - Pemberlakukan tarif baru ojek daring (online) yang tertuang pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 ditunda.

“Semula dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 tertulis bahwa pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender. Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Kementerian Perhubungan menetapkan bahwa penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak KM tersebut ditetapkan, atau pada Minggu, 28 Agustus 2022.

Ia menyampaikan, keputusan itu berdasarkan hasil peninjauan kembali yang membutuhkan waktu lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojek online berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.

Lebih lanjut Hendro mengungkapkan, penambahan waktu sosialisasi ini juga berdasarkan masukan dan aspirasi dari seluruh pihak.

Ia berharap, pada waktu yang telah ditetapkan tersebut dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator.

Pihaknya juga berharap aplikator meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenhub tunda pemberlakuan tarif baru ojek daring



Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026