Tanjungpinang (ANTARA) -
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau (Dishub Kepri) Junaidi mengingatkan seluruh aplikator menaati Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri Nomor 1066 tahun 2022 tentang Angkutan Sewa Khusus.
"Keputusan gubernur merupakan turunan dari pusat. Ini untuk kebaikan aplikator ojek daring dan mitranya," kata Junaidi di Tanjungpinang, Ahad.
Ia menjelaskan besaran tarif transportasi daring khusus roda empat yang dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Kepri tersebut Rp 6.000 per kilometer untuk kendaraan roda empat pada km pertama.
Untuk kilometer selanjutnya diserahkan ke pihak aplikator dengan tidak melewati batas bawah sebesar Rp3.500 per kilometer dan batas atas Rp6.500 per kilometer.
"Pemerintah tidak hanya memperhatikan aplikator atau pengusaha, melainkan juga para 'driver' yang merupakan mitranya," ujarnya.
Junaidi menegaskan seluruh aplikator yang bergerak dalam usaha tersebut wajib melaksanakan keputusan gubernur, meski bertahap.
"Kami sudah beberapa kali menyerap aspirasi aplikator dan mitranya, dan memberikan solusi," ucapnya.
Junaidi menjelaskan Gubernur Kepri Nomor 1066 tahun 2022 merujuk
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melakukan penyesuaian tarif ojek daring yang berlaku mulai Sabtu, 10 September 2022. Pemerintah membagi tiga zona dalam penerapan tarif dengan besaran tarif yang berbeda-beda, menyusul kenaikan harga BBM.
Untuk Zona I dan Zona III terjadi kenaikan sebesar 6 sampai 10 persen biaya jasa.
Kepri masuk dalam Zona I. Dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang terbaru, kenaikan tarif ojol Zona I yaitu biaya jasa batas bawah Rp2.000 per kilometer,
biaya jasa batas atas Rp2.500 per kilometer.
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 sampai Rp10.000.
"Jumlah ojek daring di Batam sekitar 2.000 orang, sedangkan Tanjungpinang sekitar 1.000 orang," ucapnya.
Berita Terkait
Kanwil Kemenkumham Kepri lolos penilaian evaluasi TPI menuju WBK 2024
Minggu, 19 Mei 2024 20:19 Wib
PT Timah gencarkan layanan kesehatan hingga ke desa terpencil di Kepri
Minggu, 19 Mei 2024 10:59 Wib
Satu calon haji Indragiri Hilir gagal jantung di rawat di RSBP Batam
Sabtu, 18 Mei 2024 20:18 Wib
Bupati Siak paparkan potensi peluang investasi di Batam
Sabtu, 18 Mei 2024 19:52 Wib
PPIH sebut JCH lansia Embarkasi Batam duduk di kelas bisnis
Sabtu, 18 Mei 2024 17:38 Wib
Pemkot Batam uji coba parkir berlangganan untuk upaya peningkatkan PAD
Sabtu, 18 Mei 2024 15:34 Wib
Kemenkumham Kepri siap bangun zona integritas menuju wilayah bebas korupsi
Sabtu, 18 Mei 2024 12:50 Wib
Pemkab Natuna berikan alat bantu fisik kepada para penyandang disabilitas
Sabtu, 18 Mei 2024 10:33 Wib
Komentar