Semarang (ANTARA) - Dua dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, Jawa Tengah, diadili atas dugaan menerima suap dalam seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, sebesar Rp830 juta.
Jaksa Penuntut Umum Sri Heryono di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa, mengungkapkan terdakwa Amin Farih dan Adib masing-masing menjabat sebagai Wakil Dekan dan Ketua Program Studi Ilmu Politik FISIP UIN Semarang.
Peristiwa pidana tersebut terjadi pada 2021, bermula ketika FISIP UIN Semarang terlibat dalam pelaksanaan seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak. Amin Farih menjabat sebagai pengarah, sementara Adib sebagai ketua panitia seleksi ujian calon perangkat desa.
Kepala Desa Cangkring, Imam Jaswadi, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut mengatasnamakan diri sebagai perwakilan kepala desa se-Kabupaten Demak menemui terdakwa Amin Farih dan Adib untuk meminta kisi-kisi soal ujian dalam seleksi tersebut.
Imam Jaswadi bersama Saroni, mantan Wakapolsek Karanganyar, Kabupaten Demak, yang telah dipindah tugas ke Polres Banjarnegara memberikan uang kepada Amin dan Adib sebanyak Rp830 juta dalam dua tahap untuk kisi-kisi jawaban soal ujian dalam seleksi perangkat desa tersebut.
Uang sebanyak itu berasal dari pemberian 16 calon perangkat desa di delapan desa di Kecamatan Gajah.
"Penyerahan pertama uang sebesar Rp720 juta dari terdakwa Imam Jaswadi dilakukan di rumah terdakwa Adib," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arkanu.
Tindak pidana suap itu sendiri terungkap setelah kecurigaan Rektor UIN Imam Taufik saat melakukan inspeksi dalam pelaksanaan ujian seleksi calon kepala desa pada Desember 2021.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dua dosen UIN Walisongo Semarang diadili karena terima suap
Komentar