Logo Header Antaranews Kepri

Mantan Wali Kota Bandun bebas dari Lapas Sukamiskin

Jumat, 26 Agustus 2022 11:22 WIB
Image Print
Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada menyapa warga setelah bebas dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (26-8-022). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Bandung (ANTARA) -

Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada bebas dar Lapas Sukamiskin, Jumat, usai menjalani hukuman karena tersangkut kasus korupsi pengurusan perkara. Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Elly Yuzar mengatakan Dada Rosada bebas melalui program cuti menjelang bebas.

Menurut Elly, Dada Risada masih berstatus wajib lapor hingga 8 September 2022. Setelah itu, Dada akan mendatangi Lapas Sukamiskin guna mendapatkan surat bebas.

"Beliau akan kita antar ke Kantor Balai Pemasyarakatan untuk mengikuti program sampai tanggal 8 September," kata Elly di Lapas Sukamiskin.

Wali Kota Bandung periode 2003-2013 itu mendekam di Lapas Sukamiskin selama lebih dari sembilan tahun.

Elly mengatakan Dada Rosada mendapatkan remisi hukuman sebanyak hampir satu tahun, meliputi remisi Hari Kemerdekaan yang terbaru, remisi umum, remisi dasawarsa, remisi lebaran, dan remisi donor darah.

Sementara itu, Dada Rosada mengaku dirinya akan beristirahat terlebih dahulu dalam satu hingga dua hari setelah itu bakal kembali menyapa masyarakat usai nanti resmi dinyatakan bebas.

Dia pun mengaku belum memutuskan rencana melanjutkan karier politik ke depannya setelah bebas dari bui. Namun, jika diminta, Dada mengaku siap terjun kembali ke dunia politik.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bekas Wali Kota Bandung Dada Rosada bebas dari Lapas Sukamiskin



Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026