Bandung (ANTARA) - Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin,Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa dengan status bebas bersyarat setelah menjalani hukuman karena korupsi.
"Meskipun dia bebas bersyarat, dia tetap wajib lapor ke Bapas (Balai Permasyarakatan) Bogor," kata Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin Elly Yuzar Elly di Bandung, Jawa Barat, Selasa.
Kakak dari terdakwa kasus korupsi Ade Yasin itu mendekam di Lapas Sukamiskin sejak 2021 akibat kasus keduanya. Rachmat pun diketahui mendapatkan sejumlah remisi selama menjalani masa penjara.
Bupati Bogor pada periode 2008-2014 itu terjerat kasus korupsi sebanyak dua kali. Pertama, Rachmat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK tahun 2014.
Dari kasus pertamanya itu, Rachmat divonis hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Setelah menjalani masa tahanan atas kasus tersebut, Rachmat kemudian bebas dari penjara pada Mei 2019. Namun, pada Juni 2019, Rachmat kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus keduanya yakni soal gratifikasi.
Akibat kasus itu, Rachmat Yasin divonis selama dua tahun delapan bulan, dengan dikurangi selama berada di dalam tahanan dan denda sebesar Rp200 juta.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Rachmat Yasin bebas dari Sukamiskin
Komentar