Penyidik KPK periksa Yana Mulyana soal fee pemenangan tender proyek

id KPK,Yana Mulyana ,Korupsi ,Korupsi Bandung Smart City,eks Wali Kota Bandung

Penyidik KPK periksa Yana Mulyana soal fee pemenangan tender proyek

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smart City Yana Mulyana (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan sesuai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu (6/9/2023). ANTARA FOTO/Novrian Arbi/nz (ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI)

Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa memeriksa eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana soal patokan besaran fee bagi pihak swasta yang ingin memenangkan proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

Penyidik KPK juga memeriksa eks Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung Khairur Rijal terkait perkara yang sama. Keduanya menjalani pemeriksaan pada Jumat (18/3) di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Seluruh saksi hadir dan memberikan keterangan diantaranya kaitan dugaan adanya pengaturan berbagai proyek di lingkungan Pemkot Bandung dengan memberikan patokan besaran 'fee' atau 'setoran uang' pada para pihak swasta jika ingin dimenangkan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Hal yang sama juga didalami penyidik KPK dengan memeriksa Kasi Lalu Lintas Jalan Pada Bidang Lalu Lintas dan Perlengkapan Jalan Dinas Perhubungan Kota Bandung Andri Fernando Sijabat, PPTK PJU/PJL Dinas Perhubungan Kota Bandung Yadi Haryadi, dan Kasubag Program Dinas Perhubungan Kota Bandung Roni Achamd.

Selanjutnya Kasi Sarana Prasarana Dinas Perhubungan Kota Bandung Ferlian Hady, Manager Administrasi Keuangan PT Marktel Mulyana, Staf Komersil PT Marktel Ridwan Permana dan pihak swasta Wahyudi.

Para saksi tersebut menjalani pemeriksaan di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung.

Untuk diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/12/2023), menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dalam perkara suap pengadaan CCTV Bandung Smart City.

Selain hukuman pidana, hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, juga menghukum Yana Mulyana membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.

Hakim Ketua Hera Kartiningsih dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Yana Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dalam kasus proyek pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan Kota Bandung.

Baca juga:
KPK panggil 4 anggota DPRD Bandung

KPK berhentikan 15 pegawai terlibat pungli di Rutan

KPK minta maaf soal pungli Rutan



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK periksa Yana Mulyana soal fee pemenangan tender proyek

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE