Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Sidang etik berhentikan Kombes Agus Patria dari kepolisian
Sidang etik jatuhkan sanksi PTDH terhadap Kombes Agus Nur Patria
Jakarta (ANTARA) -
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Sidang etik berhentikan Kombes Agus Patria dari kepolisian
Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Kombes Pol. Agus Nur Patria sebagai anggota Polri atas keterlibatannya dalam menghalangi upaya penyidikan kasus kematian Brigadir J.
"Kemudian pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH dari anggota kepolisian," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
Selain sanksi PTDH, hakim kode etik menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela, dan sanksi penempatan khusus selama 28 hari dari tanggal 9 Agustus sampai dengan 6 Septembe. Hukuman ini telah dijalani oleh terduga pelanggar.
Dalam putusannya hakim kode etik Polri secara kolektif kolegial menyatakan Kombes Pol. Agus Nur Patria melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf C, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf T dan Pasal 10 ayat (1) huruf F Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kombes Pol. Agus Nur Patria merupakan mantan Kepala Detasemen A Biro Pengawasan Internal (Biropaminal) Divisi Propam Polri. Sebelumnya telah diberhentikan dari jabatannya pada 22 Desember dan dimutasi sebagai perwira menengah di Biro Pelayanan Markas (Paminal) Mabes Polri.
Dedi mengatakan terdapat tiga peran Kombes Pol. Agus Nur Patria dalam perkara obstruction of justice yakni melakukan pengerusakan CCTV yang ada di pos satpam TKP Duren Tiga.
Kemudian, di dalam melakukan olah TKP terdapat hal yang tidak profesional dilakukan, dan ketiga pemufakatan bersama enam tersangka lainnya untuk melakukan penghalang-halangan pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.
"Jadi ada tiga peran semuanya dibuktikan dalam fakta persidangan sehingga diputuskan yang bersangkutan seperti yang disebutkan tadi," kata Dedi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Sidang etik berhentikan Kombes Agus Patria dari kepolisian
Komentar