Logo Header Antaranews Kepri

Mahfud: Pemerintah tak bisa intervensi koruptor bebas bersyarat

Kamis, 8 September 2022 13:18 WIB
Image Print
Menkopolhukam Mahfud MD di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (8/9/2022). (ANTARA/Gilang Galiartha)
Soal pembebasan bersyarat, tentu peraturan perundang-undangannya sudah secara formal memenuhi syarat; dan harus diketahui, Pemerintah tidak boleh ikut masuk ke urusan hukum kalau urusan hukuman dan membebaskan itu

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan Pemerintah tidak bisa mengintervensi terhadap narapidana kasus korupsi yang mendapat program bebas bersyarat.

"Soal pembebasan bersyarat, tentu peraturan perundang-undangannya sudah secara formal memenuhi syarat; dan harus diketahui, Pemerintah tidak boleh ikut masuk ke urusan hukum kalau urusan hukuman dan membebaskan itu," kata Mahfud di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis.

Dia menjelaskan keputusan hakim dalam memberikan bebas bersyarat terhadap narapidana kasus korupsi maupun kasus lainnya merupakan proses ketatanegaraan yang harus dihormati.

Menurutnya, program pembebasan bersyarat maupun pengurangan jumlah masa hukuman merupakan keputusan dari majelis hakim atau pengadilan yang tidak bisa diintervensi.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mahfud sebut Pemerintah tak bisa intervensi koruptor bebas bersyarat



Pewarta :
Editor: Nikolas Panama
COPYRIGHT © ANTARA 2026