Mahfud: Pemerintah tak bisa intervensi koruptor bebas bersyarat

id bebas bersyarat,Pinangki,Jaksa Pinangki ,Mahfud MD

Mahfud: Pemerintah tak bisa intervensi koruptor bebas bersyarat

Menkopolhukam Mahfud MD di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (8/9/2022). (ANTARA/Gilang Galiartha)

Soal pembebasan bersyarat, tentu peraturan perundang-undangannya sudah secara formal memenuhi syarat; dan harus diketahui, Pemerintah tidak boleh ikut masuk ke urusan hukum kalau urusan hukuman dan membebaskan itu
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan Pemerintah tidak bisa mengintervensi terhadap narapidana kasus korupsi yang mendapat program bebas bersyarat.

"Soal pembebasan bersyarat, tentu peraturan perundang-undangannya sudah secara formal memenuhi syarat; dan harus diketahui, Pemerintah tidak boleh ikut masuk ke urusan hukum kalau urusan hukuman dan membebaskan itu," kata Mahfud di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis.

Dia menjelaskan keputusan hakim dalam memberikan bebas bersyarat terhadap narapidana kasus korupsi maupun kasus lainnya merupakan proses ketatanegaraan yang harus dihormati.

Menurutnya, program pembebasan bersyarat maupun pengurangan jumlah masa hukuman merupakan keputusan dari majelis hakim atau pengadilan yang tidak bisa diintervensi.




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mahfud sebut Pemerintah tak bisa intervensi koruptor bebas bersyarat

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE