Logo Header Antaranews Kepri

Fadel Muhammad gugat Pimpinan DPD

Jumat, 9 September 2022 18:44 WIB
Image Print
Senator Fadel Muhammad (tengah) dan pengacaranya Amin Fahrudin (kedua kiri) saat konferensi pers di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (9/9/2022). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

Jakarta (ANTARA) - Fadel Muhammad menggugat Pimpinan DPD RI atas kerugian imateriel senilai Rp200 miliar karena memberhentikannya dari jabatan wakil ketua MPR RI unsur DPD RI pada pertengahan Agustus lalu.

"Kami mengajukan juga gugatan imateriel sejumlah Rp200 miliar dan ini ditanggung secara tanggung renteng," kata Amin Fahrudin, kuasa hukum Fadel Muhammad di Jakarta, Jumat.

Amin merinci, terhadap Ketua DPD LaNyalla Mahmud Mattalitti, dilayangkan gugatan kerugian imateriel senilai Rp190 miliar.

"Kemudian, ditanggung juga oleh tergugat dua sejumlah Rp5 miliar dan tergugat tiga sejumlah Rp5 miliar," kata dia menambahkan.

Sebagaimana dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, Nomor Perkara 518/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang diakses pada Jumat, tercantum tergugat kedua adalah Wakil Ketua DPD Mahyudin dan tergugat ketiga Wakil Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin.

Fadel juga melayangkan gugatan atas kerugian materiil dengan total Rp998.013.900.

"Didasarkan pada perhitungan hak keuangan yang diperoleh dari Pak Fadel sebagai Wakil Ketua MPR RI dalam kurun waktu 2022 sampai dengan 2024," kata dia.

Gugatan tersebut memuat tiga unsur pokok yaitu perbuatan melawan hukum, unsur kerugian yang diderita, dan kausalitas antara perbuatan melawan hukum dengan unsur kerugian yang diderita.

"Kami meminta agar pimpinan MPR menghentikan proses penggantian Pak Fadel Muhammad dari jabatan wakil ketua MPR dari unsur DPD sampai ada keputusan hukum yang bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap," kata dia.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Fadel Muhammad gugat Pimpinan DPD kerugian imateriel Rp200 miliar



Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026