Polisi ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor libatkan anak di bawah umur

id Kabupaten Malang, Polres Malang,Kriminal Kabupaten Malang,Curanmor

Polisi ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor libatkan anak di bawah umur

Foto arsip. Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat pada saat memberikan keterangan kepada media di Kabupaten Malang, Jawa Timur. (ANTARA/HO-Humas Polres Malang)

Pelaku utama adalah J berusia 25 tahun dan AS berusia 15 tahun. Satu dari dua pelaku pencurian merupakan anak di bawah umur

Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Malang mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang melibatkan anak di bawah umur.

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat di Kabupaten Malang, Rabu mengatakan bahwa dalam kasus tersebut, petugas mengamankan empat orang pelaku dimana dua orang tersangka merupakan penadah barang curian dan dua lainnya merupakan pelaku curanmor.

"Pelaku utama adalah J berusia 25 tahun dan AS berusia 15 tahun. Satu dari dua pelaku pencurian merupakan anak di bawah umur," ujarnya.

Ferli menjelaskan, sementara dua tersangka lain yang merupakan penadah adalah MIS berusia 30 tahun warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan, dan IS yang berusia 40 tahun dan merupakan warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.

Sementara J dan AS merupakan warga Kecamatan Pagelaran. Ia menambahkan, kronologi pengungkapan kasus curanmor yang melibatkan anak di bawah umur tersebut bermula pada saat terjadi pencurian kendaraan bermotor beberapa waktu lalu.

Saat itu, korban berinisial S sedang berkendara di jalan Desa Sidorejo, Kecamatan Pagelaran saat malam hari. Karena saat itu kondisi gelap dan korban tidak mampu menguasai kendaraan, ia terjatuh hingga tidak sadarkan diri.

 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi ungkap kasus curanmor libatkan anak di bawah umur

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE