
Polda tangkap pelaku mesum gunakan pakaian adat
Kamis, 22 September 2022 17:47 WIB

Pelaku berhasil ditangkap, laki-laki MMDI (28) asal dari Denpasar sedangkan perempuan nya adalah DNL (26) berasal dari Bogor, tinggalnya di Depok dan sekarang sudah diamankan di Polda Bali
Denpasar (ANTARA) -
Direktorat Reserse Krimininal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengungkap dua pelaku diduga sebagai pembuat sekaligus pengedar video mesum yang memakai pakaian adat setempat dalam sebuah mobil yang viral beberapa waktu lalu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Polisi Stefanus Satake Bayu Setianto saat menggelar jumpa pers di Lobi Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis, menyatakan dua orang pelaku pembuat dan pengedar video tersebut tidak memiliki hubungan selain pertemanan biasa dimana pelaku pria berasal dari Sesetan, Bali, sementara pelaku wanita berasal dari Bogor.
"Pelaku berhasil ditangkap, laki-laki MMDI (28) asal dari Denpasar sedangkan perempuan nya adalah DNL (26) berasal dari Bogor, tinggalnya di Depok dan sekarang sudah diamankan di Polda Bali," kata dia.
Kabid Humas Polda Bali Satake Bayu mengatakan modusnya yang digunakan kedua tersangka dalam kasus tersebut adalah dengan membuat video kemudian dishare ke dalam grup yang memiliki kesamaan orientasi seksual, dimana siapa saja dapat melakukan tindakan serupa dengan pasangan yang dikenal di dalam grup tersebut.
Dari hasil penyidikan, kedua pelaku berkenalan awal melalui aplikasi Twitter, kemudian berteman. Seiring dengan perjalanan waktu, keduanya memiliki keinginan untuk melakukan hal tidak senonoh tersebut.
Video yang direkam melalui ponsel pelaku wanita tersebut direkam hanya untuk memuaskan fantasi semata. Tetapi, kemudian muncul niat untuk mempublikasikan video tersebut melalui aplikasi Twitter.
Setelah melakukan tindakan tersebut, pihak perempuan membagikannya ke media sosial melalui akun Twitternya atas persetujuan sang lelaki.
Sementara itu, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Pri Hasmiko menyatakan pada awalnya penyidik Direktorat Reserse Krimininal Khusus Polda Bali mengalami kesulitan dalam mengungkap identitas pelaku karena setelah video tersebut viral dan beredar luas dalam masyarakat, pelaku menghapus video tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan tim penyidik Siber Crime Polda Bali, video yang berdurasi 29 detik tersebut dibuat pada 1 September 2022 dan diunggah pada 10 September 2022. Setelah dilakukan pencarian, pelaku perempuan berhasil ditangkap pada tanggal 17 September 2022 di Jakarta, sedangkan pelaku laki-laki ditangkap pada Rabu 21 September 2022 di Denpasar.
Pewarta : Rolandus Nampu
Editor:
Nikolas Panama
COPYRIGHT © ANTARA 2026
