
Desertir Rindam Iskandar Muda Ditangkap Bawa Ganja

Batam (ANTARA News) - Seorang desertir Resimen Induk Militer Iskandar Muda ditangkap ketika menguasai seperempat kilogram ganja kering oleh aparat kepolisia di Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Desertir itu adalah Prajurit Dua Lili Mislan (25), kata Inspektur Polisi Satu Eri Sujati, kepala Unit Pembinaan dan Penyuluhan Narkoba Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Batam Rempang Galang (Polresta Barelang), Sabtu.
Penangkapan terhadap Lili pada 10 Juli 2010 setelah di hari yang sama aparat Satnarkoba Polresta Barelang meringkus dua orang bandar ganja, Isa Azuardi (22) dan Fadli Pohan (26), di kawasan Happy Garden, Lubuk Baja, Batam.
"Prada Lili ditangkap di Tanjung Teritip, Baloi, bersama dengan barang bukti ganja kering seberat 250 gram," kata Eri.
Eri mengatakan ganja yang disita polsi merupakan sisa dari satu kilogram ganja Lili.
Pada saat ditangkap, desertir itu tidak mengaku anggota militer dengan menunjukkan kartu tanda penduduk yang mencantumkan pekerjaannya adalah wiraswasta.
Namun, sekitar tiga hari sebelum gelar perkara, kepolisian kedatangan saudara Lili yang menginformasikan bahwa tersangka adalah anggota militer.
Polresta Barelang kemudian berkoordinasi dengan Rindam Iskandar Muda Nanggore Aceh Darussalam dan mendapat keterangan bahwa tersangka merupakan anggota militer yang sudah enam bulan melarikan diri dar resimen.
Tersangka, kata Eri, menjadi anggota militer sejak tahun 2008.
Atas perbuatan itu, tersangka akan dikenai pasal 112 (2) Jo Pasal 114 (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini tersangka diserahkan kepolisian kepada Sub Detasemen Polisi Militer Batam. (Btm1)
Pewarta :
Editor:
Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
