Logo Header Antaranews Kepri

Dua oknum anggota Polda Papua yang lecehkan HUT Ke-77 TNI dipecat

Jumat, 7 Oktober 2022 15:37 WIB
Image Print
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi memberikan keterangan pers terkait hasil sidang kode etik profesi terhadap dua oknum anggota Direktorat Lalulintas Polda Papua Barat yang lecehkan HUT TNI bertempat di markas Polda Papua Barat di Manokwari, Jumat (7/10/2022). (ANTARA/HANS ARNOLD KAPISA)

Manokwari (ANTARA) - Dua oknum anggota Ditlantas Polda Papua Barat pelaku pelecehan HUT Ke-77 TNI dipecat dari institusi Polri.

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi menyatakan keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap dua oknum pelanggar ditetapkan dalam sidang kode etik profesi di Markas Polda Papua Barat, Jumat.

"Kedua pelanggar, yakni Bripda YFP dan Bripda YMB dinyatakan melakukan perbuatan tercela sehingga diputus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari institusi Polri," kata dia.
Ia mengatakan sidang kode etik terhadap kedua pelanggar dilakukan setelah keduanya diperiksa dan ditahan sejak 5 Oktober 2022 di Rutan Polda Papua Barat.
Setelah pembacaan putusan pada sidang kode etik yang dipimpin langsung Kabid Propam Polda Papua Barat Kombes Pol. Bulang Bayu Samudra, maka kedua pelanggar menyatakan banding atas keputusan PTDH.
"Kedua pelanggar menyatakan banding atas keputusan sidang kode etik tersebut sehingga kami menunggu upaya hukum lain yang akan ditempuh kedua pelanggar," kata Adam Erwindi.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Papua Barat pecat dua oknum anggota yang lecehkan HUT Ke-77 TNI



Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026