Logo Header Antaranews Kepri

Satpol PP Tanjungpinang Razia Warnet

Rabu, 4 Agustus 2010 17:43 WIB
Image Print

Tanjungpinang (ANTARA News) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tanjungpinang, Rabu 4 Agustus 2010, merazia sejumlah warnet yang diduga belum memiliki surat izin usaha.

Dalam razia tersebut Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang hanya berhasil menemukan satu warnet di kawasan Bintan Mall yang tidak memiliki izin operasional.

"Ada delapan yang kami razia," kata Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang Agustiawarman.

Agustiawarman mengatakan, razia dilakukan selama tiga hari guna menertiban warnet yang tidak memiliki izin usaha sebagaimana yang diatur dalam peraturan daerah.

"Ini hanya kegiatan rutin," ungkapnya.

Selain memeriksa izin usaha, petugas Satpol PP Tanjungpinang juga mengingatkan pemilik warnet untuk memperbaiki tinggi dinding pembatas ruangan komputer yang melebihi satu meter.

Dinding pembatas di setiap ruangan komputer yang digunakan warga harus dapat dipantau pengelola warnet.

"Pengelola warnet harus dapat mencegah hal-hal negatif dalam pemanfaatan internet," katanya.

Dia juga mengingatkan pemilik warnet melarang pelajar menggunakan komputer yang disediakannya pada saat jam sekolah.

Pelajar tidak dibenarkan bolos sekolah hanya karena menikmati fasilitas di warnet.

"Pemilik warnet juga harus mencegah warga yang menggunakan internet untuk hal-hal negatif, seperti melihat gambar atau video porno," katanya. (NP/Btm1)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026