Satpol PP Awasi Mikol dan Video Asusila Setelah Dikritik LPI

id Satpol,PP,Awas,Mikol,minuman,alkohol,Video,Asusila,warnet,karaoke,keluarga,tanjungpinang,kritik LPI,laskar,pembela,islam

Rencananya pekan ini, kami akan turun bersama Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T), Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan dan Dinas Perhubungan untuk melakukan razia anak sekolah dan usaha warnet yang menerima anak sekolah di batas waktunya
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Satpol PP Kota Tanjungpinang unjuk gigi mengawasi peredaran video asusila di warnet, dan peredaran minuman beralkohol di sejumlah karaoke keluarga, setelah mendapat kritikan dari Laskar Pembela Islam (LPI) soal lemahnya pengawasan dari pemkot.

"Rencananya pekan ini, kami akan turun bersama Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T), Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan dan Dinas Perhubungan untuk melakukan razia anak sekolah dan usaha warnet yang menerima anak sekolah di batas waktunya," kata Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Kota Tanjungpinang, Omrani, Selasa.

Sementara, untuk urusan video porno dan judi online, Omrani mengaku sudah melaporkan perihal tersebut kepada wali kota, dan sebelumnya juga telah bekerja sama dengan pihak kepolisian. Akan tetapi, diperkirakannya belum ada pergerakan.

"Kalau pengawasan tentang mikol, itu Disperindag. Tapi mungkin minggu depan kami siap menindaklanjutinya bersama Disperindag secara bertahap," paparnya.

Menjawab pertanyaan tentang lemahnya fungsi pengawasan pemda setempat terkait temuan LPI tersebut, Omrani mengaku Satpol PP sebelumnya sudah melalukan pengawasan, termasuk melakukan pengawasan parkir.

"Bukan kami jarang turun, tapi kami juga terlibat menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL), serta melakukan pengawasan tempat kost,"tegasnya.

Atas temuan LPI tersebut, pihaknya mengucapkan terima kasih karena ikut aktif menjaga Ibukota Provinsi Kepri, termasuk terlibat dalam mengawasi anak sekolah yang akan menghadapi ujian nanti.

"Kami tak bisa tindak warnet karena jam operasionalnya berbeda-beda. Oleh sebab itu, kamu melibatkan banyak SKPD sehingga dapat mengetahui  perihal sebenarnya  jam operasional warnet tersebut," paparnya.

Menurut Omrani, sebenarnya aturan tentang jam anak sekolah sudah jelas menyebutkan bahwa batas pelajar berada di warnet pada pukul 21.00 WIB pada hari kerja, dan sampai pukul 23.00 WIB pada hari libur.

"Tapi pada kenyataannya berbeda. Ini juga yang mau kita tertibkan,"ucapnya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE