
Jaksa Tahan Tersangka Korupsi Pengadaan Raskin

Tanjungpinang (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, menahan YK (39) bendahara Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Bintan , tersangka korupsi pengadaan beras bagi warga miskin.
Menurut Kepala SEksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Azrizal, di Tanjungpinang, YK dibawa ke Rumah Tahanan Kota Tanjungpinang setelah sempat diperiksa selama sekitar 2,5 jam di ruang Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
"Tersangka diduga menilap anggaran operasional untuk mengangkut beras sebesar Rp474.510.450 yang dialokasikan untuk 10 kecamatan," katanya.
Total anggaran operasional pengangkutan beras miskin dan pengawas lapangan dialokasikan sebesar Rp862.739.325. Sementara total anggaran untuk kegiatan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat miskin sebesar Rp1.043.830.450.
Kegiatan tersebut berlangsung lancar pada triwulan pertama dan kedua. Sementara pada triwulan ketiga (Oktober 2009) sebesar Rp331.004.550 dan triwulan keempat (Desember 2010) sebesar Rp143.505.900 macet, karena diduga digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, kata dia, tersangka juga diduga menilap uang sebesar Rp9.650.000 untuk honor petugas lapangan. "Anggaran bersumber dari APBD Bintan 2009," katanya.
Setelah kasus itu terungkap, YK segera mengganti uang tersebut dengan cara diangsur. Dana yang telah dikembalikan tersangka sekitar Rp200 juta.
"Sisanya belum," kata Azrizal. (NP/M008/Btm1)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
