Kemenag Batam bekerja sama dengan KPPAD cegah kekerasan seksual

id kepri,batam ,kekerasan seksual ,pendidikan

Kemenag Batam bekerja sama dengan KPPAD cegah kekerasan seksual

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam Zulkarnain Umar (ANTARA/Jessica)

Batam (ANTARA) - Kantor Kementerian Agama Kota Batam, Kepulauan Riau bekerja sama dengan Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) untuk menerapkan Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

"Dengan aturan itu Kementerian Agama Kota Batam bekerja sama dengan Lembaga Pemberdayaan Perempuan dan KPPAD untuk bersama-sama menjalankan peraturan itu di lembaga pendidikan terutama di pondok pesantren, di madrasah, dan sekolah," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam Zulkarnain Umar di Batam, Selasa.

Beberapa upaya Kemenag Kota Batam terkait dengan peraturan itu, di antaranya sosialisasi kepada seluruh madrasah, pondok pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan lainnya.

Selain itu, penekanan kepada madrasah, pondok pesantren, dan lembaga keagamaan lainnya untuk terus melakukan pengawasan terhadap interaksi di lingkungan pendidikan.

"Ada pembatasan interaksi antara kiai dan santriwati, antara santriwan dan santriwati. Kita atur dengan baik mulai dari posisi bangunannya, mulai dari sisi pembelajarannya, interaksinya, mana hal-hal yang tidak dibenarkan secara Islam itu kita berikan penekanan khusus terhadap kiai dan pondok pesantren," ujar dia.

Peraturan tersebut juga mengatur bentuk kekerasan seksual baik secara verbal, nonfisik, fisik, maupun melalui teknologi informasi dan komunikasi. Terdapat 16 klasifikasi bentuk kekerasan seksual yang diatur, seperti menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan atau siulan yang bernuansa seksual.

Sebelumnya, Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin meminta Kementerian Agama dan Kementerian Sosial membuat pola pencegahan kekerasan di lembaga pendidikan, termasuk panti asuhan.

"Saya dengar di lembaga panti asuhan juga ada kekerasan seksual di sana. Saya minta Menteri Agama dan Menteri Sosial memperhatikan itu dan membuat semacam pola untuk pencegahan terjadinya kekerasan-kekerasan itu," katanya.

Hal itu disampaikan Wapres saat menjawab pertanyaan tentang pencegahan kekerasan terhadap santri di pesantren usai meluncurkan Beasiswa Santri Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) 2022 di Istana Wapres, Jakarta, Sabtu.

Dia mengatakan kekerasan di lembaga pendidikan tidak spesifik hanya terjadi di pesantren melainkan juga di berbagai lembaga.

Untuk pesantren,  katanya, pemerintah melalui Menteri Agama sudah mengukuhkan Majelis Masyayikh yang terdiri atas para kiai pesantren untuk memberikan bimbingan guna meningkatkan kualitas pesantren.

"Tujuan utamanya memberikan bimbingan untuk peningkatan kualitas pesantren, tapi ada di dalamnya kurikulum antikekerasan sehingga hal itu merupakan upaya untuk mencegah terjadinya kekerasan yang belakangan muncul," jelasnya.

Dia meminta Kementerian Agama memfasilitasi majelis atau dewan serupa di lembaga pendidikan lain untuk mencegah terulang kekerasan di lembaga pendidikan, khususnya pada anak didik.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE