Logo Header Antaranews Kepri

Terpidana Penambangan Bauksit Bertahan di Ruang Sidang

Kamis, 19 Agustus 2010 16:42 WIB
Image Print
Terpidana Penambangan Bauksit Jendeita Pinem.(kepri.antaranews.com/Nikolas Panama)

Tanjungpinang (ANTARA News) - Kepala Teknik Penambangan CV Tri Karya Abadi, Jendeita Pinem (62) yang divonis 3 tahun 6 bulan bertahan di ruang sidang, Kamis 19 Agustus 2010.

Sementara Ani Parang (56), istri dari Pinem, mengamuk di hadapan Ikhwanul Ridwan Saragih, jaksa penuntut umum yang dituding menjadi penyebab dari perkara tersebut.

"Saya sudah lima bulan ditahan di Rumah Tahanan Tanjungpinang tanpa mengetahui kesalahan saya. Keadilan seperti apa ini," kata Pinem.

Sedangkan karyawan CV Tri Karya Abadi, Zurminiarti (43), pingsan setelah mendengar putusan majelis hakim yang dipimpin Sri Andini.

Diretur CV Tri Karya Abadi, Ridwan (45), bersama dua karyawannya, Pinem dan Zurminiarti, dihukum 3 tahun enam bulan bulan penjara, dan denda masing-masing sebesar Rp200 juta atau dihukum tiga bulan penjara jika denda tidak dibayar.

Sri Andini yang didampingi dua hakim anggota masing-masing Rustiono dan Marbun memutuskan izin CV Tri Karya Abadi dicabut, sedangkan 50.000 ton bauksit diserahkan kepada pemilih lahan di Desa Dompak, Tanjungpinang.

CV Tri Karya Abadi juga dikenakan denda sebesar Rp6 miliar, dan alat-alat berat yang disewanya dari Kuanseng alias Hengky disita untuk negara.

Putusan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Ridwan, Pinem dan Zurminiarti dihukum enam tahun penjara, denda sebesar Rp200 juta, atau dikurung selama enam bulan bila tidak sanggup membayar denda tersebut.

Jaksa menuntut CV Tri Karya Abadi yang dipimpin Rid dalam melakukan penambangan bauksit di Pulau Dompak, Tanjungpinang, didenda sebesar Rp10 miliar.

Sementara jaksa juga menuntut agar 28 unit alat berat yang disewa CV Tri Karya Abadi dari Kuansing dan bauksit seberat 50.000 ton dirampas untuk negara.

Pinem tidak mau beranjak dari kursi pesakitan meski majelis hakim dan jaksa telah meninggalkan ruang sidang yang berlangsung ricuh. Selama sekitar dua jam Pinem, Ridwan dan kuasa hukumnya bertahan di ruangan sidang.

Pinem tidak mau disentuh oleh jaksa dan polisi. Upaya persuasif yang dilakukan jaksa dan polisi juga tidak berhasil menggiring Pinem ke dalam mobil tahanan.

Pinem sempat mengamuk ketika Kasi Pidana Umum Kejari Tanjungpinang Rustam menyentuhnya. Dia membuka paksa kancing baju batik yang dikenakannya.

"Tembak saya. Saya sudah merasakan tidak ada lagi keadilan untuk anak bangsa ini," ungkapnya.

Pinem tidak berhenti mengungkapkan kejanggalan yang ditemukannya selama mengikuti persidangan. Dia juga membiarkan istrinya mengamuk.

Pinem mengatakan, putusan hakim tidak adil, karena CV Tri Karya Abadi tidak pernah melakukan penambangan di Sungai Jari, Desa Dompak, sebagaimana yang dituduhkan jaksa.

Penimbunan bauksit di Sungai Jari berdasarkan keterangan beberapa warga yang menjadi saksi dalam perkara itu bukan untuk kegiatan penambangan, melainkan untuk pembuatan jalan.

Sementara majelis hakim berpendapat penimbunan bauksit itu termasuk kegiatan penambangan berdasarkan hasil sidang lapangan yang dilakukan beberapa bulan lalu.

Majelis hakim juga dinilai terpidana terlalu membela Suban Hartono, Direktur PT Kemayan Bintan, yang mengklaim lahan yang ditambang CV Tri Karya Abadi. Sementara hingga sekarang bukti kepemilikan lahan tersebut tidak pernah diperlihatkan di persidangan.

"Pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara tersebut berat sebelah, bahkan memutarbalikan fakta-fakta yang disampaikan saksi ahli yang diajukan terpidana," ujar Oktaviano, salah seorang kuasa hukum terdakwa.

Oktaviano mengemukakan, pihaknya akan melakukan banding atas putusan majelis hakim yang dinilai tidak adil.

"Banyak kejanggalan yang kami temukan dalam proses peradilan sehingga kami harus melawannya," ungkapnya. (NP/Z003/Btm2)



Pewarta :
Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026