Bintan (ANTARA) - Sejumlah lokasi yang diduga sebagai tempat penambang pasir ilegal di Bintan, disisir oleh Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau (Kepri)
"Untuk memastikan ada atau tidaknya aktivitas tambang pasir ilegal di Kabupaten Bintan, kami melakukan pemeriksaan di beberapa lokasi penambangan hingga ke tempat penampungan pasir," kata Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, Selasa (21/2/2023).
Kapolres menyebut sejumlah lokasi diduga jadi tempat penambangan pasir ilegal yang telah diperiksa personel Satuan Reskrim Polres Bintan, di antaranya Kampung Bugis, Kelurahan Tanjung Uban.
Selain itu, pemeriksaan serupa juga dilakukan jajaran personel Polsek Gunung Kijang di Desa Teluk Bakau, Desa Malang Rapat dan Desa Galang Batang.
"Hasil pemeriksaan di lapangan, tak ada aktifitas penambangan dan peralatan tambang di lokasi tersebut," ujarnya.
Menurut Kapolres jajarannya hanya menemukan sejumlah warga yang sedang melakukan pembuatan kolam ikan dengan menggunakan alat berat berupa ekskavator, sehingga terlihat seperti penambangan pasir, tepatnya di kawasan Kampung Bugis.
“Kolam ikan yang sedang dibuat itu milik saudara MY, untuk budidaya ikan,” ucapnya.
Kapolres menjelaskan personel juga mendatangi perusahaan yang menggunakan bahan baku pasir di wilayah Bintan, yaitu PT. DKC dan CV. TV, sebuah perusahaan di bidang ready mix atau istilah beton yang sudah siap untuk digunakan tanpa perlu lagi pengolahan di lapangan.
Saat dikonfirmasi ke salah satu pegawai di perusahaan itu, menurut Kapolres, pasir yang digunakan dalam perusahaan dimaksud bukan dari pasir ilegal. Namun, berasal dari sebuah perusahaan pengelolaan pasir yang mendapatkan izin resmi dari pemerintah dengan cara membelinya.
Ia mengimbau masyarakat baik perusahaan maupun perorangan tidak melakukan penambangan pasir secara ilegal karena melanggar Undang-Undang dan bisa dipidana.
"Jika ingin melakukan penambangan, segera mengurus perizinan ke kantor yang berwenang,yaitu Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri," ujarnya.
Pelaku penambangan pasir ilegal dapat dipidana dengan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 (Revisi UU RI Nomor 4 Tahun 2009) Tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara dengan pidana penjara maksimal 5 Tahun dan denda maksimal Rp10 miliar, sedangkan penampung dapat diancam dengan Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 (Revisi UU RI Nomor 4 Tahun 2009) Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Berita Terkait
BP3MI mendampingi pemulangan 105 PMI melalui Pelabuhan SBP Tanjungpinang
Jumat, 15 November 2024 5:20 Wib
Ditpolairud Kepri gagalkan penyelundupan rokok asal China di Karimun
Kamis, 14 November 2024 8:00 Wib
Polri sita 200 "ballpres" barang bekas ilegal di Tiban
Kamis, 7 November 2024 7:49 Wib
Imigrasi Batam tunda penerbitan 154 paspor yang terindikasi PMI ilegal
Senin, 4 November 2024 15:57 Wib
OJK ingatkan ASN Pemprov Kepri waspada aktivitas keuangan ilegal
Minggu, 3 November 2024 14:34 Wib
Pengamat: Debat pilkada Kepri perlu singgung soal pasir laut dan warga adat
Kamis, 31 Oktober 2024 17:39 Wib
Bea Cukai Tanjungpinang selamatkan kerugian negara Rp175 juta dari gempur rokok ilegal
Rabu, 30 Oktober 2024 12:40 Wib
Polda Kepri tindak tegas penambang pasir ilegal di Batam
Selasa, 29 Oktober 2024 11:05 Wib
Komentar