HKI Indonesia puji kemudahan perizinan investasi di Batam

id HKI Indonesia,Perizinan investasi Batam,BP Batam,Batam

HKI Indonesia puji kemudahan perizinan investasi di Batam

BP Batam saat menerima kunjungan HKI Indonesia di Batam (ANTARA/HO-Humas BP Batam)

Batam (ANTARA) - Himpunan Kawasan Industri (HKI) Indonesia memuji Badan Pengusahaan (BP) Batam karena telah membuat terobosan sehingga perizinan untuk berinvestasi di Batam mudah dilakukan.

“Kami berinvestasi di Batam saat ini sudah sangat mudah, perizinan sudah cepat, BP Batam lakukan terobosan," ujar Wakil Ketua Umum HKI Wilayah Batam Peters Vincen dari keterangan yang diterima Antara di Batam, Jumat (4/11).

Namun kata dia ada beberapa hal yang harus kami sampaikan kaitannya dengan Undang-undang cipta kerja, bahwa belum semua perizinan bisa kita dapatkan di Batam. Contoh pertama Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) saat ini kita harus urus lagi ke pusat, daftar antrian otomatis jadi makin panjang. Kalau misal bisa ditarik lagi ke Batam, ini akan sangat baik.

Kedatangan HKI ke Batam kata Peters untuk melihat langsung perbandingan pengembangan Batam dan kawasan industri di wilayah ini.

Kunjungan yang juga dipimpin langsung oleh Ketua Umum Asosiasi Sanny Iskandar itu dilakukan, karena pihaknya merasakan perubahan yang signifikan baik dari pelayanan perizinan dan infrastruktur di wilayah Batam.

“Belakangan kita lihat banyak terobosan-terobosan (di Batam), baik dari sisi pelayanan dan pembangunan Batam itu sendiri, sehingga kami harapkan teman-teman pengusaha dari daerah lain dapat take advantages ya, dari apa yang dilakukan Batam,” katanya.

Lebih lanjut dirinya juga mengharapkan kerja sama dapat tercipta antara HKI dengan BP Batam dan Pemerintah Kota Batam, dalam perencanaan, koordinasi maupun pengawasan terhadap pengembangan Kawasan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BP Batam Muhammad Rudi mengharapkan dukungan dari para pelaku usaha. Semangat percepatan investasi yang dituangkan dalam UU nomor 11 tahun 2020 dan PP nomor 41 tahun 2021, ia harapkan dapat secara penuh terlaksana sesuai harapan pelaku usaha.

“Perubahan sudah kita wujudkan salah satunya mempermudah semua perizinan. Selanjutnya hadirnya PP 41 ini adalah untuk percepatan investasi dan kemudahan kegiatan berusaha di Batam, Namanya percepatan tentu pelaku usaha berharap semua dapat dilakukan dan selesai di Batam. Semoga keluhan rekan-rekan pelaku usaha, dapat didengar oleh pemerintah,” ucapnya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE