Jakarta (ANTARA) - Ronny Talapessy, kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer Lumiu, meminta majelis hakim untuk memisahkan sidang kliennya dengan para terdakwa lain.
"Terkait dengan permintaan kami dari pendamping hukum karena Richard sebagai 'justice collaborator', maka kami minta supaya persidangannya dipisahkan yang mulia dengan terdakwa lainnya," kata Ronny di hadapan majelis hakim pada sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Senin.
Dia beralasan, sebagai kuasa hukum, pihaknya terbatas dalam memberikan pertanyaan dan melakukan konfirmasi kepada para saksi.
Sementara itu, Ketua Majelis hakim Wahyu Iman Santoso menanggapi permintaan itu dengan mengatakan persidangan telah dilakukan sesuai dengan asas sederhana, cepat, dan murah.
"Ini ada banyak saksi kita belum periksa, ahli kita belum konfrontasi dengan para terdakwa lainnya," kata dia.
Dia menegaskan untuk sementara waktu persidangan masih dilakukan seperti saat ini sampai majelis menganggap itu tidak efektif lagi dan dapat dilakukan secara sendiri-sendiri.
Sementara itu, di luar sidang, Ronny Talapessy menjelaskan alasan meminta persidangan dipisahkan karena pihaknya kebingungan dalam melakukan konfrontasi dengan para saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
"Tapi kami yakin bahwa majelis hakim mengetahui dan bisa menilai dari saksi-saksi yang dihadirkan," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kuasa hukum minta sidang Eliezer dipisahkan dari terdakwa lain
Komentar