Kuasa Hukum dapat WA dari KPK soal kasus Hasto yang masuk tahap II hari ini

id Ronny Talapessy,Hasto Kristiyanto,KPK,Kasus Hasto Masuk Tahap II

Kuasa Hukum dapat WA dari KPK soal kasus Hasto yang masuk tahap II hari ini

Bupati Tapanuli Tengah terpilih Masinton Pasaribu, Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Hukum Ronny Talapessy, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto (ki-ka) saat memberikan keterangan kepada awak media di Sekolah Partai, Jakarta, Rabu (19/2/2025). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengklaim bahwa perkara kliennya pada hari ini, pukul 10.00 WIB, memasuki tahap II pelimpahan atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Informasi tersebut didapatkan Ronny melalui pesan WhatsApp (WA) dari pihak KPK.

"Kami mendapat pesan WhatsApp kemarin bahwa Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto hari ini Kamis pukul 10.00 akan dilakukan tahap II penyerahan bukti dan tersangka," kata Ronny saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Kamis.

Adapun tahap ini dilakukan setelah penyidik menyatakan berkas perkara lengkap (P-21). Sementara pada Rabu (26/2), tim kuasa hukum Hasto telah memasukkan surat untuk saksi yang meringankan di tingkat penyidikan untuk kliennya, yaitu menghadirkan tiga ahli dari berbagai universitas.

"Ini untuk memenuhi hak klien kami sesuai pasal 65 KUHAP dan asas praduga tak bersalah," ujarnya.

Dia menilai bahwa ketidakhadiran KPK pada sidang praperadilan hari Senin (3/3) untuk mempercepat berkas tanpa mengindahkan dan patuh terhadap KUHAP, UU KPK serta prinsip-prinsip penghormatan terhadap HAM dan hak-hak hukum kliennya yang dilindungi oleh UU.

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto pada Kamis (13/2) menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Hakim mengabulkan eksepsi dari termohon (KPK), menyatakan permohonan praperadilan pemohon (Hasto) tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.

Baca juga: Hasto Kristiyanto kembali ajukan praperadilan pada Senin ini



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kuasa Hukum dapat WA KPK soal kasus Hasto masuk tahap II hari ini

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE