Polres Natuna buka bimbel gratis bagi pemohon SIM

id Natuna, kepri, polantas, pembuatan sim

Polres Natuna buka bimbel gratis bagi pemohon SIM

Anggota Polantas saat melakukan praktek bimbingan pembuatan SIM di Mapolres Natuna, Kepri, Senin (7/11). (ANTARA/HO-Humas Polres Natuna/Cherman)

Natuna (ANTARA) - Polres Natuna Polda Kepulauan Riau membuka bimbingan belajar mengemudi gratis, guna memudahkan masyarakat dalam mengikuti rangkaian tes untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Untuk mempermudah masyarakat dalam memiliki SIM dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka kami membuka layanan bimbingan belajar gratis,” kata Kasat Lantas Polres Natuna, AKP Sopan di Ranai, Natuna, Senin.

Menurut dia, bimbingan belajar penting, agar pemohon SIM mendapatkan bekal pengetahuan sebelum menjalani tes, sehingga memperbesar potensi lulus ujian.

"Karena pembuatan SIM baru pemohon diwajibkan mengikuti ujian teori maupun praktek," kata dia.

Selama ini, menurut dia, banyak yang tidak lulus tes akibat kurangnya pengetahuan.

Meski begitu, ia memastikan layanan tersebut tidak hanya untuk pemohon SIM yang telah gagal saat melaksanakan ujian, melainkan juga bagi masyarakat lain yang memiliki keinginan untuk membuat SIM baru.

“Ini berlaku bagi siapa saja yang mau membuat SIM, karena SIM itu kan penting dalam berkendara,” katanya.

Bimbingan belajar gratis tersebut di buka setiap hari Senin hingga Rabu, dimulai pukul 14.00-15.00 WIB di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Natuna Jl Air Mulung Kelurahan Bandarsyah Kecamatan Bunguran Timur.

"Dengan adanya program ini akan memperbesar kesempatan para pemohon SIM yang gagal untuk lulus ujian teori maupun praktek baik itu roda dua maupun roda empat," kata dia.

Selain untuk melayani masyarakat agar bisa lulus ujian SIM, kegiatan tersebut juga memberikan pengetahuan tata cara berlalu lintas dengan baik serta tetap mengutamakan keselamatan berkendara.

Ia mengimbau masyarakat yang ingin mengurus SIM bisa datang ke kantor Satpas Polres Natuna dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan. 

"Permohonan SIM baru membawa KTP, surat keterangan sehat jasmani dan psikologi. Kemudian untuk SIM perpanjangan ditambah dengan melampirkan SIM yang lama," kata AKP Sopan.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE