
Dampak konflik di Timur Tengah, Imigrasi Tanjung Uban permudah izin tinggal WNA

Bintan (ANTARA) - Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, mempermudah izin tinggal bagi warga negara asing terdampak konflik Timur Tengah, dengan memberikan izin tinggal keadaan terpaksa (ITKT).
Kepala Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban Adi Hari Pianto mengatakan dampak konflik di Timur Tengah menyebabkan tertundanya sejumlah penerbangan internasional, sehingga WNA yang mengalami overstay atau melebihi batas waktu izin tinggal akibat situasi tersebut dapat melapor dan mengajukan perpanjangan izin tinggal ke kantor Imigrasi terdekat.
"WNA bersangkutan harus menyertakan paspor dan bukti konkret surat pembatalan penerbangan dari pihak maskapai, serta bukti tiket penerbangan yang telah dibatalkan," kata Adi dihubungi di Bintan, Sabtu.
Adi menyebut ITKT berlaku selama 30 hari tanpa dikenakan denda overstay atau nol rupiah karena kondisi di luar kendali atau force majeure global.
Sesuai aturan keimigrasian, kata dia, WNA yang melanggar overstay harusnya dikenai sanksi denda Rp1 juta per hari.
Ia menyampaikan kebijakan ITKT ini sebagai bentuk komitmen Imigrasi memberikan perlindungan hukum bagi WNA terdampak eskalasi Iran dan Israel-Amerika.
Adi menambahkan saat ini cukup banyak WNA dari negara Eropa yang melakukan perjalanan wisata atau bekerja di wilayah Bintan. Rata-rata penerbangan mereka transit ke Timur Tengah.
"Dengan adanya perang di Timur Tengah, banyak penerbangan internasional yang tertunda. Kondisi ini otomatis berdampak terhadap sejumlah WNA Eropa," katanya.
Imigrasi Tanjung Uban masih melakukan pendataan terkait WNA yang telah dan akan mengajukan permohonan ITKT.
Pewarta : Ogen
Editor:
Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
