Batam (ANTARA) - Bank Indonesia (BI) terus memperkuat layanan sistem pembayaran di Kepulauan Riau agar dapat berjalan lancar, aman, efisien dan andal sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Kepala Perwakilan BI Kepri Musni Hardi K Atmaja mengatakan penguatan tersebut dilakukan dengan menjaga bisnis Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA BB) dan Layanan Remitansi (LR) sesuai dengan ketentuan dan turut berkontribusi dalam perekonomian.
"Upaya tersebut dilakukan melalui pelaksanaan kegiatan Pertemuan Tahunan KUPVA dan LR tahun 2022 yang secara reguler dilakukan untuk meningkatkan kompetensi, kapasitas dan kesadaran penyelenggara di Kepri terhadap berbagai potensi risiko yang dihadapi dan dapat berpengaruh," kata Musni di Batam, Rabu.
Ia mengatakan Provinsi Kepulauan Riau merupakan wilayah yang memiliki KUPVA BB dan LR terbesar ke-2 di Indonesia dengan jumlah penyelenggara masing-masing sebesar 113 KUPVA BB dan 59 LR.
Sebagai wilayah yang berbatasan langsung dengan beberapa negara tetangga, keberadaan KUPVA BB dan LR akan mendukung perekonomian di wilayah tersebut terutama sektor pariwisata, perdagangan, dan investasi.
"Keberadaan KUPVA BB dan LR tentunya juga akan mendukung implementasi dari UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang terkait kewajiban penggunaan rupiah di NKRI, khususnya di Provinsi Kepri," kata dia.
BI Kepri menyadari bahwa penguatan sistem pembayaran membutuhkan kerja sama dan komitmen dari seluruh pihak, termasuk Penyelenggara KUPVA BB dan LR.
"Pertemuan ini diharapkan dapat menjadi ajang refreshment ketentuan termasuk kewajiban pelaporan yang harus disampaikan ke BI maupun PPATK seperti laporan bulanan, laporan keluhan nasabah, laporan transaksi keuangan tunai dan laporan transaksi keuangan mencurigakan, dan lainnya serta sharing knowledge bagi para Penyelenggara sehingga dapat menjadi lesson learned agar semakin govern kedepannya," kata Musni.
Oleh karena itu, ia menghimbau kepada masyarakat untuk hanya bertransaksi pada KUPVA BB dan LR berizin yang daftarnya dapat dilihat pada laman Bank Indonesia.
"Masyarakat juga diharapkan untuk melapor kepada Bank Indonesia, apabila menemukan indikasi kegiatan Penyelenggaraan KUPVA BB dan LR yang mencurigakan atau ilegal," kata Musni.
Komentar