Logo Header Antaranews Kepri

Proyek Pusat Pemerintahan Kepri Diduga Langgar Perda

Rabu, 1 September 2010 00:34 WIB
Image Print

Tanjungpinang (ANTARA News) - Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Provinsi Kepulauan Riau mendugan proyek pusat pemerintahan di Pulau Dompak, Tanjungpinang, yang dilaksanakan dengan sistem tahun jamak, melanggar peraturan daerah.

Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kepri, Yudi Carsana, Selasa, mengatakan, pengerjaan pembangunan pusat pemerintahan seharusnya diselesaikan pada saat berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri periode 2005-2010, namun hingga sekarang proyek tersebut belum dapat diselesaikan.

"Masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah Kepri berakhir 19 Agustus 2010," ujar Yudi yang juga anggota Komisi II DPRD Kepri.

Pemerintahan Kepri telah mengajukan permohonan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk memperpanjang masa pengerjaan proyek pusat pemerintahan, namun ditolak karena harus diselesaikan sesuai dengan waktu yang tertuang di dalam kontrak dan peraturan daerah (perda).

Kemudian baru-baru ini, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan rekomendasi dengan memperpanjang masa pengerjaan proyek yang bersumber dari anggaran daerah selama tiga tahun berturut-turut tersebut. Proyek itu diizinkan untuk diselesaikan sampai 2011.

"Rekomendasi itu tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk memperpanjang masa pengerjaan proyek, sepanjang perda yang mengaturnya tidak diubah," ungkapnya.

Fraksi PAN DPRD Kepri juga mempertanyakan penambahan dana untuk pelaksanaan proyek pusat pemerintahan di Dompak sebesar Rp41,7 miliar, yang dianggarkan dalam Ranperda APBD-P 2010. Fraksi PAN mengancam menolak APBD-P 2010 jika penambahan anggaran untuk kepentingan pembangunan pusat pemerintahan tidak memiliki dasar yang jelas.

Dalam Perda Proyek Tahun Jamak ditegaskan anggaran untuk pusat pemerintahan Kepri sebesar Rp1,9 triliun, kemudian direvisi menjadi Rp1,3 triliun. Penambahan anggaran untuk kepentingan pembangunan pusat pemerintahan sebesar Rp41,7 miliar tersebut tidak ada di dalam perda.

"Kalau mau ditambah seharusnya disepakati terlebih dahulu oleh anggota DPRD Kepri, yang dituangkan dalam bentuk perubahan perda," ungkapnya.

Sementara itu Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Surya Makmur Nasution mengingatkan pemerintah untuk menelaah terlebih dahulu surat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.

"Rekomendasi itu dapat dijadikan acuan, namun tidak dapat dijadikan dasar untuk memutuskan penambahan anggaran pembangunan pusat pemerintahan tersebut," kata Surya yang juga Sekretaris Komisi I DPRD Kepri.

Menurut dia, Perda Tahun Jamak harus diubah pemerintah dapat menambah anggaran untuk pengerjaan proyek pusat pemerintahan. Sementara batas pengerjaan harus disesuaikan dengan kontrak.

"Jika tidak sesuai dengan kontrak, maka pemerintah harus memberikan sanksi kepada pihak kontraktor," ujarnya. (NP/Btm1)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026