Penetapan UMP Kepri 2023 tetap mengacu PP Nomor 36 Tahun 2021

id kepri,batam ,UMP ,PP 36,2021

Penetapan UMP Kepri 2023 tetap mengacu PP Nomor 36 Tahun 2021

Suasana rapat pembahasan penetapan UMP Kepri 2023 (ANTARA/Jessica)

Batam (ANTARA) - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau Mangara Simarmata mengatakan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri tahun 2023 tetap mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Tetap menggunakan PP 36 Tahun 2021, semua sepakat, pekerja juga sepakat, Apindo, pemerintah sepakat. Hanya saja dasar perhitungannya yang berbeda," ujar Mangara di Batam, Rabu

Ia menjelaskan dari hasil rapat pembahasan penetapan UMP sementara tersebut, pihaknya akan menyampaikan kepada Gubernur Kepri Ansar Ahmad.

"Semua peserta rapat tadi memberikan masukan. Nanti kita lihat dan kita sampaikan ke Gubernur, biar beliau yang putuskan. Ini bukan hasil kami saja, karena masih ada dari serikat pekerja, perguruan tinggi, pemerintah, dan pengusaha di dalamnya. Jadi nanti Pak Gubernur yang akan mengambil sikap," ujar dia.

Sementara itu Dewan Pengupahan Provinsi Kepri Perwakilan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Muhammad Herman mengatakan, pihaknya mengajukan angka UMP sebesar Rp3,3 juta sesuai dengan perhitungan yang berlandaskan pada putusan Mahkamah Agung tahun 2021.



Ia menjelaskan pada 2015 hingga 2021 dalam menentukan upah minimum berpacu pada PP Nomor 78 tahun 2015 yang hitungannya berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

"Tapi di tahun 2021 Gubernur tidak melakukan kenaikan ini melanggar peraturan dan kita gugat ke Mahkamah Agung dan kita menang. Jadi Rp3,3 juta itu tetap menggunakan rumusan yang ada PP 36 tapi landasan nya menggunakan putusan MA tahun 2021," kata Herman.

Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam Yapet Ramon menyampaikan bahwa penetapan UMP 2023 tidak dapat mengacu pada PP Nomor 36 tahun 2021 melainkan perlu dilakukan pengajian ulang berdasarkan pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

"Kalau inflasi kita sudah 6,5 persen ke atas lalu kenaikan upah hanya 1 atau 2 persen itu kan artinya di bawah inflasi. Bagaimana dengan daya beli masyarakat. walaupun sekarang kondisinya pemerintah sedang melakukan sembako murah, tapi ini hanya sementara. Kalau upah sifatnya 1 tahun ke depan," kata Ramon.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Penetapan UMP Kepri 2023 tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE