
DPP: Kader PKB Tidak Terlibat Kasus Mobil Mewah

Batam (ANTARA News) - Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa menyatakan kadernya, Rudi, tidak terlibat kasus pemasukan dan pemalsuan dokumen mobil mewah Batam.
"Iya, PKB konfirmasi langsung ke Mabes Polri dan orang yang bersangkutan," kata pengurus DPP PKB Bachrudin Nasori di Batam, Kamis 30 September 2010.
Ia mengatakan PKB merasa peduli karena inisial Rd yang menjadi saksi dan diduga terlibat pemasukan mobil mewah dan pemalsuan dokumen mobil mewah adalah inisial untuik Rudi, bakal calon wakil wali kota yang diusung PKB.
Apalagi, kata dia menambahkan, Rudi dulu pernah bekerja dalam bisnis yang sama. "Dulu, itu kerjaan dia," kata Bachrudin.
Bachrudin juga memastikan penertiban mobil mewah tidak ada unsur politis yang ingin menjatuhkan pasangan bakal calon kepala daerah tertentu, menjelang Pilkada Batam 2011.
"Sudah dipastikan Mabes Polri, ini tidak ada unsur politis," kata dia.
Ditanya apakah PKB akan mengganti balon wakil wali kota bila Rudi ditetapkan sebagai tersangka, ia mengatakan belum ada rencana.
"Nanti dulu, kami punya waktu satu bulan," kata dia.
KPU memberikan waktu kepada partai untuk mengganti pasangan balon kepala daerah, sebelum ditetapkan KPU sebagai calon wali kota.
Di tempat yang sama, Direktur I Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Brigjen Pol Saud Usman Nasution mengatakan penertiban mobil mewah berdokumen bermasalah di Batam tidak bermuatan politis.
Ditanya apakah inisial Rd yang dimaksud Mabes Polri adalah Rudi balon wakil wali kota, ia enggan memastikan.
"Nanti kami telusuri dulu," kata dia.
Sebanyak 104 kendaraan mewah milik warga Batam ditahan tim Mabes Polri karena diduga berdokumen palsu.
Diduga, mobil keluaran di atas tahun 2004 dimasukkan ke Batam menggunakan dokumen impor seolah-olah tahun keluarannya di bawah 2003 untuk menghindari Peraturan Pemerintah Nomor 63/2003 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak atas Penjualan Barang Mewah di Kawasan Berikat Daerah Industri Pulau Batam.
PP yang diterbitkan 31 Desember 2003 pada zaman Presiden Megawati Soekarnoputri itu berlaku mulai 1 Januari 2004.
Mabes Polri mensinyalir kerugian negara akibat korupsi dalam pemalsuan dokumen mencapai Rp700 miliar. (Y011/Z003/Btm1)
Pewarta :
Editor:
Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
