
Sindo Mandiri Laporkan PN Tanjungpinang ke KY

Tanjungpinang (ANTARA News) - Perusahaan granit di KM 58 Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, PT Sindo Mandiri, akan melaporkan Pengadilan Negeri Tanjungpinang ke Komisi Yudisial sehubungan dengan lelang alat berat produksi yang dilaksanakan dua hari lalu.
Kuasa hukum PT Sindo Mandiri Rivai Ibrahim, Rabu 6 Oktober 2010, mengatakan, pelelangan alat berat milik kliennya oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang tidak sesuai prosedur, bahkan terkesan dipaksakan.
"Kami menolak alat berat produksi dilelang, karena tanpa pemberitahuan sehingga kami anggap pelaksanaannya tidak sesuai ketentuan. Permasalahan ini akan kami laporkan ke Komisi Yudisial (KY)," ungkap Rivai di Tanjungpinang, Ibu Kota Kepulauan Riau.
Pihak PN Tanjungpinang melelang alat berat milik PT Sindo Mandiri berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1695 K/Pdt/2004 tanggal 15 Februari 2006.
Lelang diumumkan di salah satu media cetak harian lokal pada 29 September 2010, namun pihak tergugat tidak mendapatkan surat pemberitahuan dari pihak pengadilan.
"Ada 27 peserta lelang. Kami khawatir perusahaan yang memenangkan lelang tersebut dirugikan, jika menang dalam upaya hukum selanjutnya," ujar Rivai.
PN Tanjungpinang dua hari lalu melelang alat berat milik PT Sindo Mandiri yang sejak tahun 2002 bersengketa dengan PT Bina Riau Jaya.
Berdasarkan peraturan lelang, PN Tanjungpinang baru dapat melelang alat berat milik Sindo Mandiri paling cepat satu pekan setelah diumumkan kepada publik.
"Artinya, paling cepat lelang dilakukan pada 6 Oktober 2010," ujar Rivai.
PT Bina Riau Jaya melakukan penambangan granit bersebelahan dengan kegiatan yang dilakukan PT Sindo Mandiri. PT Sindo Mandiri digugat secara perdata sekitar delapan tahun silam oleh Direktur PT Bina Riau Jaya Simon Karuntu sebesar Rp1,2 miliar.
Simon menuding PT Simon Mandiri menutup jalan menuju pelabuhan sehingga PT Bina Riau Jaya tidak dapat mengekspor granit ke Singapura.
Gugatan perdata Simon dikabulkan Pengadilan Negeri Tanjungpinang berdasarkan surat putusan Nomor 01/Pdt.G/2003/PN.Tpi pada 31 Juli 2003, putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 06/Pdt/2004/PT.R dan putusan Mahkamah Agung Nomor 1695 K/Pdt/2004 pada 15 Februari 2006.
Eksekusi terhadap alat berat milik PT Sindo Mandiri pernah dilakukan pihak pengadilan sekitar empat tahun lalu, namun dikembalikan setelah tergugat mengajukan keberatan karena jumlah alat yang disita melebihi ketentuan.
Sementara ketika berlangsungnya proses persidangan, PT Sindo Mandiri juga menggugat perdata PT Bina Riau Jaya.
Sindo Mandiri juga melaporkan Simon kepada pihak berwajib karena telah memberikan keterangan dan dokumen palsu, setelah putusan MA yang mengabulkan gugatan perdata PT Bina Riau Jaya.
Mahkamah Agung memutuskan Simon bersalah sehingga dikenakan hukuman enam bulan penjara, dengan hukuman percobaan selama satu tahun.
Karena itu, kata dia, PT Sindo Mandiri merasa aneh terhadap putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan PT Bina Riau Jaya.
"15 September 2010 kami telah mengajukan peninjauan kembali dengan bukti baru yaitu putusan Mahkamah Agung terhadap keterangan palsu yang disampaikan Simon di pengadilan," ungkapnya. (ANT-NP/Btm1)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
