Pentingnya ranah digital dalam aktivitas ekonomi di ranah digital

id ekonomi digital,ojk,vida,fintech,literasi digital,keuangan digital,uu pdp

Pentingnya ranah digital dalam aktivitas ekonomi di ranah digital

Ilustrasi penggunaan layanan perbankan digital yang meningkat di momentum transformasi digital. (Pexels)

Berbagai tantangan seperti perlindungan data pribadi, keamanan siber, e-KYC dalam mengukur kemampuan lembaga jasa keuangan untuk mengenal konsumennya secara elektronik
Jakarta (ANTARA) - Analisis Senior Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tomi Joko Irianto mengatakan penyedia layanan teknologi finansial (tekfin/fintech) untuk memperhitungkan kepercayaan konsumen dalam keberlangsungan berbagai aktivitas ekonomi vital di ranah digital (digital trust).

"Berbagai tantangan seperti perlindungan data pribadi, keamanan siber, e-KYC dalam mengukur kemampuan lembaga jasa keuangan untuk mengenal konsumennya secara elektronik," kata Tomi dalam siaran pers yang diterima pada Sabtu.

Ia melanjutkan, hal tersebut termasuk keandalan sistemnya, kualitas kredit skornya, layanan kepada konsumennya, serta edukasi kepada publik terhadap manfaat dan layanan lembaga keuangan nonbank.

"(Itu semua) menjadi hal penting yang perlu diperhatikan oleh seluruh stakeholder karena berdampak pada keberlangsungan bisnis maupun perlindungan konsumen," ujarnya.

Meningkatnya penetrasi pengguna internet di tengah maraknya berbagai kejahatan siber seperti pencurian identitas, menjadikan digital trust semakin penting untuk dibangun demi mendorong masuknya masyarakat ke dalam ekosistem digital.

Berdasarkan survei Indikator Politik Indonesia pada Oktober 2022, sekitar 41,6 persen masyarakat Indonesia meragukan atau bahkan merasa data pribadi yang didaftarkan dalam aplikasi digital tidak terjamin kerahasiaannya.

Masih dalam riset yang sama, meskipun mayoritas (75,1 persen) belum pernah mendengar atau mengetahui tentang rancangan UU PDP, namun mayoritas masyarakat menyatakan semakin percaya data pribadi akan terlindungi jika UU PDP diberlakukan (61,4 persen).

Untuk itu, pemerintah telah mengesahkan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) belum lama ini yang memberikan kerangka aturan komprehensif pelindungan data pribadi masyarakat dalam ekosistem digital.





Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pentingnya "digital trust" dalam aktivitas ekonomi di ranah digital

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE