
Peraturan Kepemilikan Asing Atas Properti Rampung 2011


"Benar, paling cepat peraturankepemilikan asing itu baru rampung tahun depan. Sebab mengapa lamapenggodokan peraturan itu, jangan tanya saya," kata Ketua DPP RealestatIndonesia (REI) Teguh Satria, di Medan, Minggu.
Dia berada di Medan sejak Sabtu mengikuti kegiatan "The InternationalReal Estate Federation" ke -11 yang dihadiri pengusaha properti danpengusaha lainnya termasuk jajaran Kadin Sumut.
Menurut dia, perpanjangan masa kepemilikan asing hingga 70 tahun,termasuk mengenai hak guna sewa asing banyak diperdebatkan dan itudiduga menjadi lambannya penggodokan peraturan tersebut di DPR.
Mudah-mudahan pada 2011 peraturan itu benar-benar bisa rampung dandijalankan, karena sebenarnya tidak ada masalah dimana ditandai dengansudah lamanya kebijakan tersebut diterapkan di Malaysia dan negara lain.
Dia menyebutkan, kepemilikan asing tentunya akan dilakukan dengansyarat tertentu seperti akan diberikan izin tinggal apabila membeliproperti di Indonesia.
"Peraturan itu diharapkan bukan lagi untuk menjaring ekspatriat yangharus tinggal lama di Indonesia, tetapi orang asing yang baru mautinggal di Indonesia,` katanya.
Aturan pembelian properti sebelumnya mengharuskan hanya warga negaraasing yang tinggal di Indonesia yang diharapkan membeli, namun aturanitu akan direvisi dimana orang asing yang tinggal di luar negeri danminimal pernah tinggal di Indonesia dua minggu bisa diizinkan membeliproperti.
Syarat kepemilikan asing lain juga diberlakukan pada objek dan hargaproperti dari selama ini ditawarkan dengan dibekali sertifikat hak gunabangunan (HGB) dalam periode pemanfaatan 25 tahun atau kalau-pundiperpanjang hanya dua kali (20 tahun+25 tahun).
"Nanti aturannya akan diubah yakni bisa langsung diterapkan dalam sekali waktu selama 70 atau 90 tahun," kata Teguh. (E016/B010/Btm1)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
