Jakarta (ANTARA) - Polsek Cilincing menetapkan remaja pria berinisial MP (15) sebagai tersangka kepemilikan replika senjata api airgun yang akan ia gunakan dalam tawuran di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, pada Minggu (21/9).
“Kami menetapkan tersangka MP dari sebelumnya ada tiga orang remaja yang kami amankan dalam patroli KRYD di kawasan CIlincing pada Minggu (21/9) dini hari,” kata Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subasri didampingi Kanit Reskrim AKP M Fauzan Yonnadi di Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan anak berhadapan dengan hukum itu dijerat dengan pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 yang kedapatan membawa replika senjata api jenis airgun dengan merek Pietro Barreta serta tujuh hingga delapan butir peluru gotri
Menurut dia, penangkapan pelaku tersebut berawal dari patroli KRYD yang digelar Polsek Cilincing pada Minggu (21/9) dini hari dan di kawasan Kalibaru yang mendapati tiga remaja yang tengah mengendarai sepeda motor.
Melihat gelagat ketiga remaja itu, petugas menghentikan motor tersebut, dan saat diperiksa, terdapat remaja yang membawa replika senjata api.

Dari pengakuan pelaku, diketahui ia membeli replika senjata api airgun tersebut dari media sosial dengan perkiraan harga Rp500 ribu hingga Rp1 juta.
Lebih lanjut, dia memaparkan ketiga anak itu tergabung dalam Kelompok Pepaya, dan malam itu mereka hendak tawuran dengan Kelompok Kandang Sapi.
Menurut Bobi, kedua kelompok itu sudah berjanji untuk melakukan tawuran di kawasan Kalibaru, Cilincing, melalui media sosial.
Baca juga: Polisi tangkap 3 remaja bawa airsoft gun untuk tawuran
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tetapkan remaja tersangka kepemilikan senjata api replika

Komentar