Taba Iskandar penuhi panggilan Polda terkait kepemilikan lahan di Rempang

id Pemgembangan kawasan Rempang,Anggota DPRD Kepri,Batam,Kepri

Taba Iskandar penuhi panggilan Polda terkait kepemilikan lahan di Rempang

Anggota DPRD Kepri Taba Iskandar menunjukkan surat pengembalian lahan kepada negara usai pemeriksaan di Polda Kepri, Rabu (13/9/2023). (ANTARA/Yude)

Batam (ANTARA) - Anggota DPRD Kepulauan Riau (Kepri) Taba Iskandar memenuhi panggilan penyidik Polda setempat terkait kepemilikan lahan di Pulau Rempang, Kota Batam.
 
"Jadi saya diundang untuk penyelidikan status lahan di Rempang. Saya memberikan keterangan dari jam 10 sampai jam 11, satu jam saja. Saya ditanya tentang penggarapan lahan, dan saya juga bilang kalau saya mempunyai kebun kecil di sana," ujar Taba usai pemeriksaan di Polda Kepri di Kota Batam, Kepulauan Riau, Rabu.
 
Pemeriksaan itu kata dia, karena lahan yang dimilikinya masuk ke dalam hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) Badan Pengusahaan (BP) Batam, sehingga perlu pendataan ulang.
 
Lahan itu kata dia, didapat dari mantan kepala desa yang memiliki hutang kepadanya. Untuk melunasinya, mantan kades  tersebut membayarnya dengan lahan.
 
"Lahan yang saya punya tadi, saya ceritakan kronologinya, saya tidak beli. Jadi ada mantan kepala desa di sana, berutang kepada saya, terus dia membayar dengan lahan," katanya.

Baca juga:
Menko PMK soal Rempang; Investasi harus jalan tapi aspirasi juga harus diakomodasi
TNI cegah prajurit terlibat kasus tanah di Pulau Rempang Batam


Ia menjelaskan selama 20 tahun tanah tersebut tidak dimanfatkan karena status tanah waktu dikasih semua suratnya dari kepala desa. Makanya ia tidak terlalu yakin secara umum. Baru tahun 2021, ia dibantu temannya dikasih bibit durian dan ditanam, baru setahun umur duriannya," kata mantan Ketua DPRD Kota Batam periode 1999 hingga 2004.
 
Dia mengatakan dalam pemeriksaan itu dia dimintai untuk menyerahkan lahan tersebut dengan menandatangani surat perjanjian. Dia bersedia untuk menyerahkan lahan tersebut kepada negara.
 
"Saya ini artinya menggarap lahan di tanah negara, jadi apa yang dilakukan oleh Polda Kepri betul dan saya datang. Saya kan bukan penduduk Rempang, berarti kan saya tidak mempunyai hak di lahan itu, makanya saya datang. Kalau negara membutuhkan, silahkan. Nah kalau seperti saya kan tidak ada persoalan. Makanya di surat pernyataan saya ada, saya mengembalikan kepada negara," kata dia.
 
Untuk itu, dia meminta petugas lebih kooperatif dan adil dalam menyikapi permasalahan lahan di Pulau Rempang tersebut. Dia berharap, petugas harus bisa memilah mana lahan yang digarap oleh orang yang bukan warga Rempang, dan mana yang digarap oleh warga setempat.
 
"Saya tidak keberatan. Maksud saya apa, ini yang harus dilokalisir masalah Rempang. Orang-orang luar yang menggarap lahan di sana, jangan digabungkan masalahnya dengan penduduk setempat," ujar Taba.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE