Batam (ANTARA) - Anggota DPRD Kepulauan Riau (Kepri) Taba Iskandar memenuhi panggilan penyidik Polda setempat terkait kepemilikan lahan di Pulau Rempang, Kota Batam.
"Jadi saya diundang untuk penyelidikan status lahan di Rempang. Saya memberikan keterangan dari jam 10 sampai jam 11, satu jam saja. Saya ditanya tentang penggarapan lahan, dan saya juga bilang kalau saya mempunyai kebun kecil di sana," ujar Taba usai pemeriksaan di Polda Kepri di Kota Batam, Kepulauan Riau, Rabu.
Pemeriksaan itu kata dia, karena lahan yang dimilikinya masuk ke dalam hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) Badan Pengusahaan (BP) Batam, sehingga perlu pendataan ulang.
Lahan itu kata dia, didapat dari mantan kepala desa yang memiliki hutang kepadanya. Untuk melunasinya, mantan kades tersebut membayarnya dengan lahan.
Dia mengatakan dalam pemeriksaan itu dia dimintai untuk menyerahkan lahan tersebut dengan menandatangani surat perjanjian. Dia bersedia untuk menyerahkan lahan tersebut kepada negara.
"Saya ini artinya menggarap lahan di tanah negara, jadi apa yang dilakukan oleh Polda Kepri betul dan saya datang. Saya kan bukan penduduk Rempang, berarti kan saya tidak mempunyai hak di lahan itu, makanya saya datang. Kalau negara membutuhkan, silahkan. Nah kalau seperti saya kan tidak ada persoalan. Makanya di surat pernyataan saya ada, saya mengembalikan kepada negara," kata dia.
Untuk itu, dia meminta petugas lebih kooperatif dan adil dalam menyikapi permasalahan lahan di Pulau Rempang tersebut. Dia berharap, petugas harus bisa memilah mana lahan yang digarap oleh orang yang bukan warga Rempang, dan mana yang digarap oleh warga setempat.
"Saya tidak keberatan. Maksud saya apa, ini yang harus dilokalisir masalah Rempang. Orang-orang luar yang menggarap lahan di sana, jangan digabungkan masalahnya dengan penduduk setempat," ujar Taba.
Komentar