
Dua "wartawan bodong" pemeras di Bogor terancam sembilan tahun penjara

Kabupaten Bogor (ANTARA) - Polres Bogor, Jawa Barat, menetapkan dua orang "wartawan bodong" AY dan Z sebagai tersangka tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
"Dijerat pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara. Penyidik segera melimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk diproses sesuai aturan yang berlaku," kata Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Sabtu.
Ia menjelaskan tersangka AY dan Z yang berbekal kartu pers berlabel "Swara Desaku" dan "Journal" awalnya meminta uang Rp50 juta kepada pengurus RW di Desa Sibanteng, Kecamatan Leuwisadeng, dengan modus menakut-nakuti akan menayangkan berita soal penyaluran bantuan sosial di wilayah itu.
"Berawal dari adanya laporan masyarakat atau korban. Dua orang wartawan tersebut meminta sejumlah uang dengan pengancaman akan menyebarkan melalui pemberitaan," kata dia
Iman menyayangkan aksi pemerasan yang dilakukan AY dan Z karena telah menunggangi profesi wartawan untuk melakukan tindak kejahatan.
"Orang-orang yang tidak bertanggung jawab dengan mengatasnamakan media lalu menakut-nakuti dengan meminta sesuatu kepada masyarakat. Sebenarnya terhadap yang bersangkutan juga tidak bisa dikatakan sebagai awak media jika tidak terdaftar di Dewan Pers," kata Kapolres.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dua "wartawan bodong" pemeras terancam sembilan tahun penjara
Pewarta : M Fikri Setiawan
Editor:
Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
