Logo Header Antaranews Kepri

Panitia Lelang Ponsel Sitaan Diperiksa Kejagung

Kamis, 11 November 2010 17:12 WIB
Image Print

Tanjungpinang (ANTARA News) - Sebanyak empat orang dari Jaksa Agung Muda Pengawas Kejaksaan Agung RI memeriksa petugas Kejaksaan Negeri Tanjungpinang yang menjadi panitia lelang 35.900 buah ponsel sitaan.

Tim dari Jaksa Agung Muda Pengawas Kejaksaan Agung (Jamwas Kejagung) sudah dua hari memeriksa petugas Kejaksaan Negeri Tanjungpinang yang dilibatkansebagai panitia lelang ponsel sitaan, kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) M Nasrun, Kamis 11 November 2010.

"Mereka bertugas menindaklanjuti laporan dari salah satu perusahaan yang kalan dalam proses lelang ponsel," katanya yang dihubungi dari Tanjungpinang, Ibu Kota Kepri.

Nasrun menolak membeberkan nama perusahaan yang melaporkan permasalahan pelelangan telepon seluler tersebut. Pemeriksaan terhadap panitia lelang dilakukan di salah satu ruangan di Kejati Kepri.

"Pelapor juga diperiksa tadi," katanya.

Proses lelang terhadap 35.900 ponsel selundupan, 16.390 kotak asesoris ponsel berbagai merk serta satu kapal tanpa mesin yang sudah tenggelam di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Kepulauan Riau berlangsung ricuh pada Kamis 28 Oktober 2010.

Kericuhan terjadi setelah dua orang direktur perusahaan yang ikut lelang digagalkan panitia lelang Kejaksaan Negeri Tanjungpinang karena tidak memiliki sertifikat asli dariDirektorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi secara lengkap untuk setiap merk dan tipe barang yang akan dilelang.

"Persyaratan kami lengkap, lelang harus dihentikan kalau tidak kami harus ikuti pelelangan," teriak Direktur CV Sinar Batam, Iswadi Sudirman di saat panitia akan memulai lelang.

Bahkan pada saat itu salah seorang yang mengaku kuasa hukum dari salah satu perusahaan yang juga tidak lulus, Jakobus Silaban bahkan berusaha membanting kursi, namun dengan cepat dihentikan petugas kepolisian dan kejaksaan.

"Proses lelang sarat kepentingan dan permainan, kerugian negara mencapai Rp30 miliar lebih, sementara limit lelang hanya Rp2,2 miliar," ujar Jakobus dengan nada tinggi.

Harga yang ditetapkan saat lelang juga tidak wajar, karena hanya Rp2,2 miliar. Kalau dibagi dengan jumlah handphone, harga satu ponsel hanya Rp64 ribu.

"Saya akan laporkan ke Kejaksaan Agung," katanya.

Selain itu, menurut dia proses pengumunan lelang juga sudah menyalahi aturan PP No 93 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang Pasal 43 Ayat 5 yang menyatakan pengumuman lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), harus dicantumkan dalam halaman utama/reguler dan tidak dapat dicantumkan pada halaman suplemen/tambahan/khusus.

"Pengumuman lelang handphone tersebut dimuat di halaman 9 salah satu media harian di Tanjungpinang bersamaan dengan iklan obat kuat," katanya.

Pemenang lelang itu adalah PT Cipta Mekar Abadi yang menawar puluhan ribu handphone beserta aksesoris dan kapal yang sudah tenggelam tersebut seharga Rp2,3 miliar, naik Rp100 juta dari nilai limit Rp2,2 miliar.

Puluhan ribu handphone tersebut merupakan hasil tangkapan Bea dan Cukai saat akan diselundupkan ke Bengkalis, Riau di perairan Batan Tengah pada 4 Maret 2009.

Sebanyak 35.900 handphone tersebut terdiri dari 24 merek dan tipe, seperti Blackberry 9000, Nokia E66, Nokia E71, Nokia E90, Nokia 1200, Nokia 1650, Nokia 1680, Nokia 7210, Nokia 2228, Nokia 2600, Nokia 2608, Nokia 2630, Nokia 3110, Nokia 5000, Nokia 5220, Nokia 5300, Nokia 5310, Nokia 5320, Nokia 6120, Nokia 6300, Nokia 7610, V-Mobil V188 dan Noton. (ANT-NP/Btm1)



Pewarta :
Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026