
Kejagung tetapkan 1 tersangka TPPU kasus suap Zarof Ricar

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus suap oleh terpidana Zarof Ricar.
“Pada hari ini, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan tersangka yaitu saudara AW (Agung Winarno) dalam perkara tindak pidana pencucian uang,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis.
Syarief menjelaskan, hubungan AW dan Zarof Ricar adalah terlibat dalam satu proyek film berjudul Sang Pengadil. Pada saat itu, Zarof mengajak AW untuk memberikan dukungan berupa uang untuk pembuatan film tersebut.
Baca juga: KPK panggil 7 biro haji Jakarta dan Yogyakarta
Modal pembuatan film sebesar Rp4,5 miliar yang dibagi tiga. AW memberikan uang senilai Rp1,5 miliar, Zarof Ricar sebesar Rp1,5 miliar dan GR (rumah produksi) sebesar Rp1,5 miliar.
Kemudian, penyidik pun menggeledah kantor milik AW. Di sana, penyidik menemukan banyak dokumen berupa bukti kepemilikan tanah yang merupakan milik Zarof Ricar. Selain itu, penyidik juga menemukan sejumlah uang tunai dan emas batangan.
“Pada 2025, tersangka AW dihubungi oleh Zarof Ricar untuk menitipkan dokumen-dokumen berupa sertifikat tanah, deposito atau uang dan lain-lain dan diantar ke kantornya milik AW,” katanya.
Atas perbuatannya, AW disangkakan melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Terkait kasus Zarof Ricar, Kejagung tetapkan satu tersangka TPPU
Pewarta : Nadia Putri Rahmani
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
