Logo Header Antaranews Kepri

Pemkab dan Kejari Bintan kerja sama terkait penanganan hukum Datun

Selasa, 14 April 2026 11:14 WIB
Image Print
Bupati Bintan Roby Kurniawan (kiri) dan Kepala Kejaksaan Negeri Bintan Rusmin (kanan) menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) penanganan hukum bidang Datun di Ruang Rapat II Bandar Seri Bentan, Senin (13/4/2026). ANTARA/HO-Diskominfo Bintan

Bintan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) terkait penanganan dan penyelesaian persoalan hukum, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

"PKS ini kembali mempertegas sinergi yang semakin kuat antara pemerintah daerah bersama kejaksaan," kata Bupati Bintan Roby Kurniawan usai penandatanganan PKS di Ruang Rapat II Bandar Seri Bentan, Senin.

Roby menyampaikan sebelum PKS penanganan hukum Datun ini, kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Bintan selama ini telah terjalin dengan sangat baik.

Ia pun mengapresiasi berbagai bentuk pendampingan hukum yang telah diberikan Kejaksaan dalam upaya mendukung pelaksanaan program dan kegiatan strategis daerah.

"Melalui kerja sama ini, Pemkab Bintan akan memperoleh dukungan dalam bentuk bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain yang diperlukan dalam menghadapi berbagai permasalahan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan," ujarnya.

Baca juga: Pemkot Batam bangun ZoSS pastikan penyeberangan jalan aman bagi pelajar

Roby juga berharap kehadiran jaksa pengacara negara (JPN) sebagai mitra strategis dapat membantu pemerintah daerah dalam mengantisipasi dan meminimalisir potensi permasalahan hukum, sehingga setiap kebijakan yang diambil tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Bintan Rusmin mengatakan dinamika penyelenggaraan pemerintahan saat ini semakin kompleks, mencakup aspek regulasi, pengelolaan keuangan daerah, pengadaan barang dan jasa, hingga pengelolaan aset.

Oleh karena itu, menurut dia, kehadiran Kejaksaan melalui JPN diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam mendukung jalannya pemerintahan yang berprinsip good governance (tata kelola pemerintah yang baik).

Ia turut menyampaikan sepanjang tahun 2025, Kejaksaan Negeri Bintan telah melakukan pendampingan dan bantuan hukum nonlitigasi terhadap sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Bintan dengan total 30 kegiatan.

"Dari upaya tersebut, kami berhasil melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp5,33 miliar serta penyelamatan keuangan negara mencapai Rp109,97 miliar," kata Rusmin.



Baca juga: BPBD Natuna dan Amerika Serikat kolaborasi dalam penanganan bencana di wilayah perbatasan



Pewarta :
Editor: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026