
Harry : Master List FTZ BBK Dicabut Desember 2010

Tnjungpinang (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Azis mengatakan pemerintah pusat berencana mencabut kebijakan master list di Kawasan Perdagangan Bebas Batam, Bintan dan Karimun, Kepulauan Riau pada akhir Desember 2010.
"Saya sudah mendapat penjelasan dari pemerintah pusat dan dijanjikan master list FTZ BBK akan dicabut pada akhir Desember 2010," kata Harry di Kijang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Sabtu, 13 November 2010.
Harry mengatakan dengan dicabutnya master list maka pengusaha dimudahkan dalam memasukkan barang impor ke ke dalam FTZ BBK.
"Pengusaha tidak akan terkendala lagi dalam mengimpor barang keperluan FTZ," ujar legislator dari Partai Golkar tersebut.
Menurut dia, pencabutan master list tidak akan mengurangi wewenang Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap barang-barang yang memang dilarang masuk.
"Pencabutan tersebut tidak akan menghambat wewenang Bea dan Cukai sebagai penyidik kepabeanan," kata Harry.
Importir, menurut dia, juga harus melapor sesuai prosedur, agar pemasukan barang setelah pencabutan master list, tidak menyalahi aturan.
Selain itu, menurut dia revisi Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2009 tentang Kepabeanan, Perpajakan dan Cukai serta Pengawasan Atas Pemasukan dan Pengeluaran Barang dari dan ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas diharapkan memuat aturan yang jelas.
"Dengan rumusan yang jelas, tidak akan lagi pengusaha yang dirugikan hambatan terhadap barang masuk, serta Bea dan Cukai akan mempunyai prosedur jelas dalam melakukan pengawasan dan penindakan bukti-bukti yang kuat," katanya. (ANT-029/Btm1)
Pewarta :
Editor:
Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
