
Polresta Minta Bantuan Interpol Buru Prabakaran

Batam (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Batam Rempang Galang, Provinsi Kepulauan Ria akan meminta bantuan interpol untuk memburu Mathiyalagan Prabakaran, tersangka kerusuhan Dry Docks yang diduga kabur ke India.
"Kami akan meminta bantuan interpol untuk memburu tersangka," kata Komisaris Besar (Pol) Eka Yudha Satriawan, Kapolres Barelang, Senin.
Ia mengatakan langkah tersebut perlu dilakukan mengingat kaburnya tersangka ke luar Indonesia.
Polresta Barelang juga telah melakukan koordinasi dengan Konsulat Jenderal India untuk Indonesia guna menghadirkan tersangka.
"Kami juga telah mengeluarkan surat cekal bagi tersangka terhitung sejak April 2010," kata dia.
Ia mengatakan banyak cara yang dapat dilakukan tersangka untuk kabur dari Batam.
Sementara itu, Megawani, pengacara tersangka Prabakaran mengatakan dirinya terakhir melakukan kontak pada awal Oktober 2010.
"Saat itu tersangka masih tinggal di mess yang berada di sebuah hotel di Batam," kata dia.
Ia mengatakan tersangka dapat tinggal di hotel untuk menyembuhkan luka-luka pascakerusuhan.
Saat ditemui terakhir kali, luka-luka itu telah sembuh 80 persen, kata dia.
Bersama dengan dua rekannya yang juga pengacara Prabakaran, Nursita Heldiana Sihite dan Vani Yood, dia mengunjungi tersangka untuk memberitahukan berkas perkara yang sudah tinggal diajukan ke pengadilan namun tersangka sudah tidak ada di tempat.
"Tersangka diperkirakan pergi dari mess sejak sebulan lalu," kata dia.
Ia mengaku telah mengkonfirmasi ke Polresta Barelang soal menghilangnya tersangka dari tempat tinggal terakhirnya.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas I khusus Batam Yudi Kurniadi mengatakan hingga saat ini masih menyimpan paspor yang dikeluarkan pemerintah India beserta dengan kartu izin tinggal terbatas milik tersangka.
Ia tidak dapat memastikan keberadaan tersangka namun kalaupun melarikan diri dari Batam sangat dimungkinkan karena banyaknya jalur yang dapat digunakan, seperti pelabuhan tidak resmi.
"Kami akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan di lapangan," kata dia.
Tersangka Mathilagan Prabangkaran dijerat pasal 156 juncto 310 KUHP tentang penghinaan dan permusuhan, setelah memarahi pekerja Indonesia dengan kata-kata yang menyinggung martabat bangsa.
Penghinaan yang dia lakukan akhirnya menyulut terjadinya kerusuhan di galangan kapal milik Dry Docks yang berakibat pada rusaknya puluhan kendaraan dan terbakarnya beberapa ruang kerja.(ANT-142/Z003/Btm2)
Pewarta :
Editor:
Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
